Kolaka (Antara News) - Sekitar 50 aktivis mahasiswa yang tergabung dalam HMI dan Pusat Studi Sosial Mahasiswa USN Kolaka melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati setempat, Rabu, dengan tujuan menuntut pencabutan izin PT, Damai Jaya Lestari (DJL) di Kecamatan Tanggetada.
Menurut aktivis mahasiswa tersebut, kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit itu tidak memberikan kontribusi yang jelas, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat setempat.
"PT. DJL sudah enam tahun beroperasi di Kolaka, namun yang diperoleh masyarakat hanya permasalahan dengan pihak perusahaan yang hingga kini belum membayarkan kompensasi," kata Israfil, Sekretaris Umum HMI Cabang Kolaka.
Untuk itu, kata dia, mereka meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mencabut izin usaha perkebunan PT. DJL karena bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta pihak DPRD setempat agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah daerah itu agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.
"Berapa kali dibentuk tim baik oleh Pemda maupun DPRD, namun persoalan ini tidak pernah terselesaikan," ujar Israfil saat melakukan pertemuan dengan pihak legislatif dan unsur Pemkab Kolaka di Kantor DPRD setempat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka, Suiab Kasra yang didampingi Sekda Kolaka, Poitu Murtopo, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Suardi Pato serta anggota dewan lainnya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat terkait persoalan itu.
"Kalau bisa dimungkinkan kita akan membentuk tim kembali terkait persoalan ini," kata Suaib Kasra.
Menurut dia, persoalan ini memang sudah lama bergulir, namun tidak pernah ada penyelesaian karena banyaknya lokasi warga Desa Kukutio yang masuk dalam wilayah konsensi perkebunan kelapa sawit milik PT DJL, namun di klaim oleh warga desa lainnya.
"Atas dasar inilah pihak perusahaan PT DJL tidak memberikan kompensasi kepada lahan warga karena tumpang tindih SKT yang dikeluarkan oleh oknum kepala desa," ujarnya di hadapan aktivis mahasiswa yang memenuhi ruang rapat dewan itu.
Sementara Sekda Kolaka Poitu Murtopo menjelaskan, dalam penyelesaian masalah ini seharusnya tidak membentuk tim karena selama ini telah terbentuk banyak tim, namun persoalannya juga belum selesai.
"Saya hanya minta kepada mahasiswa untuk memberikan uraian persoalan ini kepada kami dan akan disampaikan langsung kepada Bupati Kolaka," ujarnya.
Sebelumnya aktivis mahasiswa tersebut melakukan aksi di depan Kampus USN Kolaka, sehingga menyebabkan arus lalu lintas macet total sepanjang satu kilometer.
Menurut aktivis mahasiswa tersebut, kehadiran perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan kelapa sawit itu tidak memberikan kontribusi yang jelas, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat setempat.
"PT. DJL sudah enam tahun beroperasi di Kolaka, namun yang diperoleh masyarakat hanya permasalahan dengan pihak perusahaan yang hingga kini belum membayarkan kompensasi," kata Israfil, Sekretaris Umum HMI Cabang Kolaka.
Untuk itu, kata dia, mereka meminta kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka untuk mencabut izin usaha perkebunan PT. DJL karena bisa menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu, mereka juga meminta pihak DPRD setempat agar segera mengeluarkan rekomendasi kepada pihak pemerintah daerah itu agar persoalan ini bisa segera diselesaikan.
"Berapa kali dibentuk tim baik oleh Pemda maupun DPRD, namun persoalan ini tidak pernah terselesaikan," ujar Israfil saat melakukan pertemuan dengan pihak legislatif dan unsur Pemkab Kolaka di Kantor DPRD setempat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kolaka, Suiab Kasra yang didampingi Sekda Kolaka, Poitu Murtopo, Ketua Komisi I DPRD Kolaka, Suardi Pato serta anggota dewan lainnya mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat terkait persoalan itu.
"Kalau bisa dimungkinkan kita akan membentuk tim kembali terkait persoalan ini," kata Suaib Kasra.
Menurut dia, persoalan ini memang sudah lama bergulir, namun tidak pernah ada penyelesaian karena banyaknya lokasi warga Desa Kukutio yang masuk dalam wilayah konsensi perkebunan kelapa sawit milik PT DJL, namun di klaim oleh warga desa lainnya.
"Atas dasar inilah pihak perusahaan PT DJL tidak memberikan kompensasi kepada lahan warga karena tumpang tindih SKT yang dikeluarkan oleh oknum kepala desa," ujarnya di hadapan aktivis mahasiswa yang memenuhi ruang rapat dewan itu.
Sementara Sekda Kolaka Poitu Murtopo menjelaskan, dalam penyelesaian masalah ini seharusnya tidak membentuk tim karena selama ini telah terbentuk banyak tim, namun persoalannya juga belum selesai.
"Saya hanya minta kepada mahasiswa untuk memberikan uraian persoalan ini kepada kami dan akan disampaikan langsung kepada Bupati Kolaka," ujarnya.
Sebelumnya aktivis mahasiswa tersebut melakukan aksi di depan Kampus USN Kolaka, sehingga menyebabkan arus lalu lintas macet total sepanjang satu kilometer.