Jakarta (Antara News) - Ketua Dewan Pers Bagir Manan meminta  media tidak melupakan kepentingan publik ketika memberitakan perubahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat yang akan diputuskan pada 25 September 2014.

        "Seperti waktu pemilihan presiden, salah satu wujud kebebasan pers punya hak preferensi. Tapi selalu saya ingatkan hendaknya preferensi pers tidak melupakan kepentingan publik," kata Bagir Manan di Jakarta, Jumat.

        Bagir mengusulkan pers menggunakan preferensi yang paling umum digunakan publik saat ini.

        Ia tidak ingin pers tidak bisa mengubah pendirian dengan alasan sudah memegang prinsip tersebut sejak awal.

        "Kalau publik mengatakan pemilihan langsung masih relevan sekarang, ya, mari kita dengan rendah hati mengikuti itu," katanya.

        Ia tidak ingin masyarakat terpecah belah hanya karena masalah pemilihan kepala daerah secara langsung atau diwakili oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

        Ia juga berpesan pers tidak melupakan prinsip jurnalisme seperti yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

        Bagir Manan merekomendasikan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Kepala Daerah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang akan bertugas pada periode mendatang karena masa jabatan mereka akan segera berakhir dalam waktu dekat.

        Ia berpendapat tidak bijaksana bila DPR yang sekarang masa jabatannya tingga beberapa minggu akan membuat suatu keputusan yang penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

        Dewan Pers mendukung pemilihan kepala daerah langsung tapi tidak menolak terhadap perbaikan atas kelemahan yang ada.

      "Kami berpendapat bahwa tidak boleh dikonfrontasikan seolah yang tidak langsung tidak demokratis dan langsung demokratis," katanya.

          Menurut dia, keduanya merupakan sistem pemilu yang demokratis karena undang-undang membuka terhadap hal tersebut.

Pewarta : Oleh Natisha Andarningtyas
Editor :
Copyright © ANTARA 2024