Jakarta (Antara News) - Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) meyakini  pemanfaatan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) pada Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada) mampu menciptakan proses demokrasi yang akuntabel, cepat, dan akurat.

        "E-voting menjadi penting terkait penggunaan teknologi informasi dalam berdemokrasi," kata Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PTIK) BPPT Hamman Riza, dalam acara seminar dengan tema "Pilkada langsung dengan e- voting, kenapa tidak" di Gedung BPPT, Jakarta, Jumat.

        Menurut dia BPPT terus berusaha agar ini dapat dilaksanakan mulai dari pemilihan kepala desa hingga presiden dan wakil presiden.

        Dia berharap dengan menggunakan e-Voting  Indonesia akan memiliki pemilu yang akuntabel, cepat, akurat. Mampu menghilangkan dimensi jarak dan waktu dengan tetap berdasar pada enam azas pemilu Indonesia yakni langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil), selain juga reformasi dalam tata kelola sistem kepemiluan secara umum.

        Ia mengatakan e-Voting telah diperbolehkan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 147/PUU-VII/2009 yang diusulkan dan sudah termaktub dalam RUU Pemilukada. Pada saat itu digunakan di Pemilukada Kabupaten Jembrana, Bali.

        Selain itu landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dapat menjadi payung hukum untuk segala aktifitas dan proses yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan latar belakang bahwa Pemanfaatan Teknologi dan Transaksi Elektorinik dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi.

        Bahkan untuk proses sengketa hukum pada Pemilukada dengan e-Voting sesuai pasal 5 UU 11 Tahun 2008 bahwa Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti sah sesuai dengan hukuk acara yang berlaku di Indonesia.

        "Jadi KPU (Komisi Pemilihan Umum-red) dapat buat peraturan KPU untuk pemilihan umum dengan semangat UU ITE tersebut. Dengan pemilu yang berjalan cepat tentu juga akan memperkecil biaya," ujar dia.

        Sementara itu, Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik BPPT Andrari Grahitandaru mengatakan sambil menunggu penyiapan legalitas dan industri nasional pemasok perangkat pemilu elektronik untuk pemerintah daerah maka BPPT terus mengupayakan untuk dipakai e-Voting pada pemilu tingkat kepala desa.

        Sejauh ini e-Voting dalam pilkades telah dilaksanakan sebanyak 13 kali. Dan menurut dia, potensi konflik atau sengketa pilkades yang cukup besar di setiap desa yang tercata lebih dari 80.000 di Indonesia dapat dikurangi jika memanfaatkan e-Voting tersebut.

Pewarta : Oleh Virna Puspa Setyorini
Editor :
Copyright © ANTARA 2024