Jakarta (Antara News) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah di provinsi setempat tergolong parah karena baru menembus 30 persen dari total pagu Rp72,9 triliun hingga akhir kuartal ketiga 2014.

        "Penyerapan anggaran tahun ini parah, tapi ini terjadi bukan karena adanya unit layanan pengadaan," kata Ahok yang dijumpai ketika ke luar dari ruang kerja di Balai Kota, Jakarta, Rabu.

        Ia mengemukakan kondisi itu terjadi karena sumber daya manusia di Pemprov DKI belum terbiasa dengan pola pengadaan melalui satu pintu.

        Unit layanan pengadaan barang dan jasa masih menangani lebih dari 5.000 kegiatan, ditambah dengan sejumlah dokumen yang harus dikembalikan ke satuan kerja perangkat daerah karena dinilai tidak lengkap.

        "'E-catalog-nya' sudah ada tapi harga satuannya tidak dimasukkan, ini yang tidak beres yang dilakukan pejabat pemprov. Lantas, bagaimana ada pencairan dana," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

        Meski kecewa dengan kinerja bawahannya, Ahok menilai keadaan itu lebih baik dibandingkan dengan mencairkan dana tanpa ada jaminan akan tepat sasaran.

        "Memang waktu sudah mepet, tapi yang penting uangnya tidak hilang. Daripada sembarangan dipakai," kata dia.

        Ia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta telah menemukan solusi terbaik untuk mengatasi masalah itu, yakni dengan tetap melanjutkan program yang tertunda itu pada tahun anggaran mendatang.

        "Tahun 2013 alasan tender susah, lalu pada 2014 ada e-catalog, lantas apa lagi. Masak untuk sekadar pasang lampu jalan saja mesti tunggu tiga tahun, jadi harus dipaksakan 2015," kata dia.

        Ia tidak menyangkal terdapat oknum yang masih mengharapkan penerapan tender dalam pengadaan barang dan jasa.

        "Sengaja mau memain-mainkan waktu, dengan maksud jika waktu habis akan dikembalikan ke tender. Yang punya niat begini akan dicoret dan jadi staf saja," ujar dia.

        Penyerapan anggaran di Pemprov DKI Jakarta mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir. Pada 2012 mencapai 80 persen dari Rp41,3 triliun, pada 2013 meningkat menjadi 82 persen dari Rp50,1 trilun.

        Pemprov DKI membentuk ULP pada Maret 2014 untuk meminimalisasi terjadinya kesalahan maupun penyelewengan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.

        ULP hanya menangani pengadaan barang fisik di atas Rp200 juta dan jasa di atas Rp50 juta, sedangkan sebagian besar barang dan jasa lainnya telah masuk di dalam e-catalog dan e-purchasing.

Pewarta : Oleh Dolly Rosana
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024