Kolaka  (Antara News) - Mantan komisioner KPU Kabupaten Kolaka yang diberhentikan oleh DKPP berencana akan melakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pemberhentian yang diterima

Mantan komisioner KPU Kolaka Eritman Rahmat saat ditemui usai mengembalikan beberapa aset kantor itu mengatakan saat ini beberapa anggota KPU sementara berembuk untuk melakukan upaya hukum lain.

"Kita diberi waktu selama 90 hari untuk mengajukan banding atas putusan itu," katanya.

Menurutnya upaya hukum yang akan dilakukan itu adalah semata-mata sebagai upaya untuk merehabilitasi nama baik mantan komisioner KPU karena apa yang dituduhkan oleh penggugat tidak mereka lakukan.

"Kita hormati keputusan DKPP, tetapi apa yang dituduhkan kepada kita bahwa kita pelakukan pelanggaran semua itu tidak kami lakukan," jelasnya.

Eritman juga menjelaskan upaya hukum yang ditempeuh bukan berarti mau pengembalikan posisi kembali menjadi anggota KPU namun dipahami juga bahwa putusan itu final dan mengikat.

"Intinya kami hanya mau merehabilitasi nama baik kami karena apa yang dituduhkan tidak benar karena banyak juga fakta hukum yang terabaikan," ungkapnya.

Dijelaskannya apa yang diputuskan oleh DKPP tersebut tidaklah adil dan berlebihan,dan apa yang sudah dilakukan sudah sesuai aturan yang berlaku karena kalau merunut kembali permasalahnnya tidak ada yang dilanggar.

"Kalau kita mau runut kembali permasalahannya tidak ada yang kami langgar, dan kami tidak pernah akui juga disidang bahwa itu pelanggaran administrasi, secara aturan harusnya tuduhan penggelembungan suara itu diadukan ke gakumdu waktu itu, tetapi kenapa tidak dilakukan?,kan masuk dalam ranah hukum pidana," ungkap Eritman merasa terjadi konspirasi tingkat tinggi.

Begitu juga dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh panwas kata dia sehingga memicu adanya gugatan dari Epatati Kamaruddin salah satu calon anggota DPR RI dapil Sultra.

"Ini yang menjadi heran buat kita karena dari awal data kita sama dengan panwas namun tidak pernah ada protes sampai ke tahap pleno rekapitulasi,namun setelah pleno data dari panwas sama dengan data penggugat," ujar Eritman.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024