Jayapura  (Antara News) - Imigrasi Jayapura tetap memproses kasus pelanggaran yang dituduhkan kepada dua wartawan Perancis yang mengaku bekerja di Arte TV.

        Kepala Seksi Status Keimigrasian Jayapura, Samuel Hanock di Jayapura, Senin (8/9), mengatakan, saat ditangkap Robert Charles Dandois dan Velentina Burrot tidak mengaku sebagai wartawan, namun saat diperiksa baru terungkap mereka berprofesi sebagai wartawan.

         Karena itu Imigrasi Jayapura tetap memproses dengan meminta keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya akan diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya diproses ke pengadilan.

         Adapun pasal  yang dikenakan terhadap keduanya adalah UU Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 pasal 122 huruf a tentang penyalahgunaan ijin tinggal dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, jelas Sem Hanock.

         Sementara itu informasi yang dihimpun mengungkapkan saat ini petugas Imigrasi Jayapura yang dipimpin Kepala Imigrasi Jayapura akan meminta keterangan saksi ahli dari instansi terkait untuk memperkuat BAP kedua tersangka.

         Kedua warga negara Perancis itu ditangkap karena selama berada di Papua melakukan sejumlah aktifitas dengan meliput dan bertemu dengan kelompok bersenjata bahkan mereka berencana bertemu dengan salah satu pimpinan kelompok bersenjata yang ingin memisahkan diri dari NKRI yakni kelompok  Enden Wanimbo di Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

         Saat ini kedua wartawan Perancis masih ditahan di kantor Imigrasi Jayapura.

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024