Andoolo  (Antara News) - Masyarakat Desa Onembute Kecamatan Palangga, Konawe Selatan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mendukung aspirasi masyarakat agar Kepala Desa Eksan segera di copot dari jabatannya.

Sebelumnya Badan Perwakilan Desa (BPD) Onembute mengajukan usulan pemecatan Kadesnya atas tindak dan perbuatan yang telah dilakukan, bahkan ditangkap tangan oleh aparat Polres Konawe Selatan akibat perbuatan judi bersama rekan-rekannya.

Kini dukungan pemecatan Kepala Desa kembali diusukan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Onembute yang ditujukan kepada Bupati Konawe Selatan.

Atas perbuatan Kepala Desa Onembute Eksan sudah mencederai pemerintahan desa, dengan melakukan tindak pidana, bahkan sudah pernah ditahan di Mapolres yang mencederai kepercayaan masyarakat.

"Kami atas nama masyarakat Onembute Kecamatan Palangga melalui LPMt mendukung langka-langka Badan Perwakilan Desa untuk mengajukan pemberhentian Eksan sebagai Kepala Desa. Karena tindakannya itu sudah tidak sesuai lagi dengan apa yang disampaikan dalam Visi dan Misi saat pemilihan Kepala Desa beberapa waktu lalu," ujar Muh Aspar, Ketua LPM Onembute.

Menurutnya, dengan ditangkapnya oleh Polisi atas kegiatan berjudi di kampung tersebut adalah bukan perbuatan seorang yang dituakan di kampung. Hanya saja ditangkapnya oleh Polisi yang kemudian di lepas lagi, sangat disayangkan.

"Kami telah bersurat kepada bupati dengan ratusan dukungan tanda tangan dari masyarakat telah kami sampaikan. Harapan kami dengan dukungan serta bukti bahwa Kepala Desa pernah ditangkap oleh Polisi atas kasus judi, Bupati Konsel H Imran sudah dapat mencopot dari jabatannya," ujarnya.

Bupati Konsel H Imran membenarkan jika surat dari BPD dan LPM Desa Onembute telah diterimanya. Selain usulan pemberhentian dari masyarakat juga sudah ada surat dari penyidik Polres Konsel.

"Ia benar, bahkan saya sudah tandatangani surat penyidikan yang diajukan oleh penyidik Polres Konsel atas tindak pidana judi yang dialkukan oleh Kepala Desa Onembute bersama rekan-rekannya,"ujarnya, kemarin.

Ditambahkan, bupati berwenang untuk mencopot atau memberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa. Namun untuk proses tidak secepat sesuai dengan keinginan warga.

"Jika sudah ditahan oleh Penyidik dan masuk di Pengadilan untuk mengikuti persidangan, Kepala Desa yang bersangkutan sudah dapat diberhentikan dari jabatannya," kata bupati.

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024