Kendari   (Antara News) - Pusat Kajian Tambang (PUKAT) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, terkait kasus dugaan gratifikasi kepada pejabat publik yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Panca Logam Makmur, Tommy Jingga, saat memimpin perusahaan itu.

Prisidum Pukat Sultra, Munawir, usai melaporkan kasus tersebut, di Kendari, Senin, mengatakan, laporan tersebut berdasarkan hasil eksaminasi Lembaga bantuan Hukum (LBH) Kendari pada tanggal 20 Juni 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri nomor 111/Pid.B/2012/PN.Kdi dengan terdakwa saudara Fahlawi Mudjur Saleh dan Tommy Jingga ditemukan adanya indikasi korupsi penggelapan pajak dan aliran dana kepada beberapa pejabat publik sebagai gratifikasi atau suap.

"Adanya indikasi korupsi penggelapan pajak yang dilakukan oleh Fahlawi selaku Kepala Biro Administrasi dan keuangan PT PLM dan Tommy Jingga mantan direktur PT PLM tahun 2010-2011 diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu dari fakta itu adalah ditemukannya laporan fiktif hasil produksi emas PT PLM tahun 2011," katanya.

Dalam eksaminasi LBH Kendari lanjut Munawir, ditemukan adanya aliran dana yang mengalir ke pejabat publik selaku Ketua DPRD Bombana yakni Andi Adrian, Wakil Bupati Bombana yakni Mayhura, dan Taufik Hidayat mantan pejabat militer di Sultra dan beberapa pejabat di Sultra yang tidak jelas peruntukannya.

"Dalam eksaminasi itu, aliran tersebut dibuktikan dengan informasi rekening-mutasi rekening Fahlawi Mudjur. Rincian dana itu adalah sebagai berikut, ke Andi Adrian terhitung sejak periode 4 Juli 2011 hingga Desember 2011 telah menerima aliran dana sekitar 12 kali melalui transfer rekening dengan nilai kurang lebih Rp179 juta. Kedua kepada Taufik Hidayat terhitung sejak periode 21 Februari 2011 hingga November 2011 telah menerima dana setidaknya sebanyak tiga kali dengan nilai Rp130 juta dan kepada Masyhura pada periode 6 Desember 2011 telah memerima dana seebsar Rp30 juta," kata Munawir.

Selain indikasi gratifikasi, dalam eksaminasi BLH Kendari tersebut dikatakan bahwa Fahlawi dan Tommy Jingga membuat laporan fiktif, dalam laporan fiktifnya tersebut hanya melaporkan pendapatan emas tahun 2011 sebesar 15 kilogram per bulan, jauh dari hasil sebenarnya, padahal dalam audit hasil produksi emas tahun itu, ditemukan produksi emas PT PLM mencapai 500 kilogram selama setahun.

"Bahkan berdasarkan hasil audit penerimaan hasil produksi emas sejak triwulan pertama hingga ke empat 2011, saudara Fahlawi dan Tommy Jingga hanya melaporkan hasil produksi emas sebesar 114 kilogram dari total 500 kilogram. Artinya, ada sekitar 386 kilogram emas yang digelapkan atau setara dengan 115,8 miliar," katanya.

Penggelapan hasil produksi tersebut, kata Munawir, tidak saja merugikan para karyawan dan masyarakat sekitar tambang, tetapi merugikan keuangan negara, karena laporan fiktif yang disampaikan ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana akan turut mempengaruhi perhitungan dan kalkulasi besaran royalty dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Sementara itu, Rusdianto yang merupakan Sekretaris Pukat Sultra, mengatakan bahwa kasus tersebut sebelumnya sudah dilaporkan Ke Polda Sultra, tetapi hingga saat ini belum jelas penanganannya.

"Kami melihat pihak kepolisian sangat lamban menangani kasus ini, sehingga kami juga melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, dan berharap pihak kejaksaaan bisa secepatnya menangani kasus ini," katanya.


Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024