Kendari  (Antara News) - Konsorsium Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, untuk membongkar dugaan aliran dana gratifikasi atau suap yang mengalir kepada pejabat publik di Sultra, yang dilakukan oleh mantan Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Tommy Jingga, saat memimpin perusahaan itu.

PT PLM adalah sebuah perusahaan tambang yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Koordinator Aksi, Filma Ode, saat menggelar aksi di kantor Polda Sultra, Kamis, mengatakan, berdasarkan hasil eksaminasi Lembaga bantuan Hukum (LBJ) Kendari pada tanggal 20 Juni 2014, terhadap putusan Pengadilan Negeri nomor 111/Pid.B/2012/PN.Kdi dengan terdakwa sudara Fahlawi Mudjur Saleh dan Tommy Jingga ditemukan adanya indikasi korupsi penggelapan pajak dan aliran dana kepada beberapa pejabat publik yang diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

"Adanya indikasi korupsi penggelapan pajak yang dilakukan oleh Fahlawi selaku Kepala Biro Administrasi dan keuangan PT PLM dan Tommy Jingga mantan direktur PT PLM tahun 2010-2011 diperkuat oleh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu dari fakta itu adalah ditemukannya laporan fiktif hasil produksi emas PT PLM tahun 2011," katanya.

Disebutkan, Fahlawi dan Tommy Jingga dalam laporan fiktifnya tersebut hanya melaporkan pendapatan emas tahun 2011 sebesar 15 kilogram per bulan, jauh dari hasil sebenarnya, padahal dalam audit hasil produksi emas tahun itu, ditemukan produksi emas PT PLM mencapai 500 kilogram selama setahun.

"Bahkan berdasarkan hasil audit penerimaan hasil produksi emas sejak triwulan pertama hingga ke empat 2011, saudara Fahlawi dan Tommy Jingga hanya melaporkan hasil produksi emas sebesar 114 kilogram dari total 500 kilogram. Artinya, ada sekitar 386 kilogram emas yang digelapkan atau setara dengan 115,8 miliar," katanya.

Penggelapan hasil produksi tersebut lanjut Filma, tidak saja merugikan para karyawan dan masyarakat sekitar tambang, tetapi merugikan keuangan negara, karena laporan fiktif yang disampaikan ke Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bombana akan turut mempengaruhi perhitungan dan kalkulasi besaran royalty dan pajak yang harus dibayarkan kepada negara.

Sehubungan dengan uraian tersebut kata Filma, Konsorsium Anti Korupsi Sultra menegaskan agar pejabat publik yang telah menerima aliran dana dari rekening Fahlawi Mudjur untuk segera dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang, meminta kepada phak kepolisian agar bersikap profesional, indevenden, dan tidak mendiskriminasikan salah satu pihak yang tersangkut dalam persoalan itu demi kehormatan hukum, serta meminta kepada Polda SUltra untuk melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada Tommy Jingga dan Fahlawi atas tindakan memberikan laporan atau keterangan palsu dan penggelapan pajak.

Pantauan saat aksi, massa berusaha meminta Kapolda untuk menemui mereka di pintu gerbang tempat aksi dan berusaha membakar ban mobil, tetapi dihalau personil kepolisian yang mengawal aksi itu, karena tidak ditemui Kapolda SUltra, massa kemudian membubarkan diri.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024