Kendari (Antara News) - Target pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara naik menjadi Rp2 miliar lebih.
Kadis Pendapatan Konawe Selatan Dr. Sahlul, di Kendari, Selasa mengatakan kenaikan PAD dari pajak bumi bangunan tersebut naik dengan kisaran 10-12 persen yang sebelumnya ditargetkan Rp1,7 miliar.
Menurut Sahlul, optimalisasi kenaikan pajak di wilayah Konawe Selatan, diperkirakan akan terus naik seiring dengan adanya kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang sudah diberlakukan mulai tahun ini.
"Kenaikan NJOP akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat artinya, kalau dibeberapa daerah di Sultra NJOP naik beberapa kalilipat maka di wilayah Konawe Selatan kenaikannya hanya berkisar antara 5-10 persen," ujaranya.
Itupun kenaikannya, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat, sebab di daerah Konsel pendapatan masyarakat rata-rata masih di bawa kemampuan yang tidak mungkin akan disamaratakan satu dengan lainnya.
Penyesuaian NJOP dengan kondisi dan kemampuan masyarakat, sangat dimungkinkan agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat dan dapat diterima oleh semua elemen masyarakat.
"Dengan kebijakan seperti itu kita berharap agar di tahun mendatang akurasi data wajib pajak akan semakin baik dan transparan dengan tujuan masyarakat lebih memahami dan sadar pentingya membayar pajak tersebut," katanya.
Apalagi Undang-Undang no:28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi itu tidak mengharuskan dan disamaratakan antara yang berpenghasilan besar dengan kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Disamping itu, ada beberapa pajak yang kini masih merupakan wewenang pusat sepeti pertambangan dan sektor perkebunan yang hingga kini masih bagi hasil.
Kadis Pendapatan Konawe Selatan Dr. Sahlul, di Kendari, Selasa mengatakan kenaikan PAD dari pajak bumi bangunan tersebut naik dengan kisaran 10-12 persen yang sebelumnya ditargetkan Rp1,7 miliar.
Menurut Sahlul, optimalisasi kenaikan pajak di wilayah Konawe Selatan, diperkirakan akan terus naik seiring dengan adanya kenaikan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang sudah diberlakukan mulai tahun ini.
"Kenaikan NJOP akan disesuaikan dengan kemampuan masyarakat artinya, kalau dibeberapa daerah di Sultra NJOP naik beberapa kalilipat maka di wilayah Konawe Selatan kenaikannya hanya berkisar antara 5-10 persen," ujaranya.
Itupun kenaikannya, dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan masyarakat setempat, sebab di daerah Konsel pendapatan masyarakat rata-rata masih di bawa kemampuan yang tidak mungkin akan disamaratakan satu dengan lainnya.
Penyesuaian NJOP dengan kondisi dan kemampuan masyarakat, sangat dimungkinkan agar tidak menimbulkan gejolak masyarakat dan dapat diterima oleh semua elemen masyarakat.
"Dengan kebijakan seperti itu kita berharap agar di tahun mendatang akurasi data wajib pajak akan semakin baik dan transparan dengan tujuan masyarakat lebih memahami dan sadar pentingya membayar pajak tersebut," katanya.
Apalagi Undang-Undang no:28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi itu tidak mengharuskan dan disamaratakan antara yang berpenghasilan besar dengan kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Disamping itu, ada beberapa pajak yang kini masih merupakan wewenang pusat sepeti pertambangan dan sektor perkebunan yang hingga kini masih bagi hasil.