Kupang (Antara News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Johanes Depa menegaskan, para calon anggota legislatif 2014 yang sudah terpilih, tetapi tersandung dalam suatu kasus hukum tetap dilantik menjadi anggota dewan periode 2014-2019.

         "Kasus hukum yang masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap, tidak bisa membatasi pelantikan seorang calon anggota dewan yang sudah terpilih," kata Johanes Depa di Kupang, Jumat, terkait nasib sejumlah caleg terpilih yang tersandung kasus hukum.

         Sejumlah caleg terpilih di provinsi kepulauan itu, terutama caleg DPRD kabupaten/kota, saat ini sedang menghadapi proses hukum karena terlibat dalam berbagai kasus.

         Ada caleg yang di proses hukum karena menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan, dan ada yang dilaporkan karena melakukan tindakan amoral serta dugaan tindak pidana korupsi.

         Menurut dia, setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai caleg tetap, tidak bisa mengundurkan diri atau diberhentikan, kecuali meninggal dunia.

         Artinya, semua caleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT), dan mendapat mandat rakyat untuk duduk di kursi dewan, tetap di proses untuk dilantik, walaupun sedang dalam proses peradilan.

         "KPU sudah memberikan kesempatan kepada publik untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap para caleg, tetapi mengapa kesempatan ini tidak dimanfaatkan," tuturnya.

         Dia mengatakan, jika dalam proses hukum nantinya sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka anggota dewan tersebut bisa diberhentikan dan partai politik dapat mengusulkan calon pengganti.

         "Jadi biarkan saja ada proses hukum. Kita semua harus menghargai tetapi harus juga dipahami bahwa proses hukum belum tentu orang bersalah," ucapnya, menegaskan.

Pewarta : Oleh Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024