Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka mulai menerapkan pemasangan tanda jabatan kepada seluruh PNS yang ada di daerah itu sesuai dengan undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Kolaka Ahmad Safei usai menyematkan tanda jabatan itu secara simbolis kepada PNS mengatakan sebagai tindak lanjut UU ASN yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Seharusnya sejak beberap bulan lalu pemakaian tanda jabatan ini sudah harus dilakukan namun dengan adanya berbagai kesibukan sehingga baru saat ini kita menerapkan kepada semua pegawai negeri sipil," katanya.
Safei berharap dengan diterapkannnya penggunaan tanda jabatan itu semua pegawai semakin disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena dengan adanya pangkat dan jabatan di pundak tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat bisa ditingkatkan," ungkap Safei.
Semua PNS kata dia wajib menggunakan tanda pangkat dan jabatan itu selama berpakaian uniform (PDH) baik guru dan dokter kecuali menggunakan pakaian lainnya.
"Kalaupun masih ada PNS yang tidak menggunakan tanda jabatan itu sangsinya sudah jelas di atur dalam UU," jelas mantan sekda Kolaka itu.
Safei juga menjelaskan pemakaian tanda jabatan itu selain sudah di atur oleh undang-undang juga ditetapkan melalui peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Bupati Kolaka Ahmad Safei usai menyematkan tanda jabatan itu secara simbolis kepada PNS mengatakan sebagai tindak lanjut UU ASN yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
"Seharusnya sejak beberap bulan lalu pemakaian tanda jabatan ini sudah harus dilakukan namun dengan adanya berbagai kesibukan sehingga baru saat ini kita menerapkan kepada semua pegawai negeri sipil," katanya.
Safei berharap dengan diterapkannnya penggunaan tanda jabatan itu semua pegawai semakin disiplin dan meningkatkan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena dengan adanya pangkat dan jabatan di pundak tanggung jawab kita sebagai pelayan masyarakat bisa ditingkatkan," ungkap Safei.
Semua PNS kata dia wajib menggunakan tanda pangkat dan jabatan itu selama berpakaian uniform (PDH) baik guru dan dokter kecuali menggunakan pakaian lainnya.
"Kalaupun masih ada PNS yang tidak menggunakan tanda jabatan itu sangsinya sudah jelas di atur dalam UU," jelas mantan sekda Kolaka itu.
Safei juga menjelaskan pemakaian tanda jabatan itu selain sudah di atur oleh undang-undang juga ditetapkan melalui peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.