Kendari  (Antara News) - Bupati Bombana, H Tafdil didesak agar segera memberhentikan Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Rustam Supendi dari jabatan Sekda karena yang bersangkutan sudah jadi terpidana kasus korupsi.

Desakan tersebut disampaikan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Kabupten Bombana, Hasan di Kendari, Rabu.

"Rustam Supendi yang sudah terbukti secara sah terlibat tindak pidana korupsi, sudah harus diberhentikan dari jabatannya karena dikhawatirkan bisa menyalahgunakan jabatan lagi yang bisa merugikan negara dan masyarakat," katanya.

Hasan menyampaikan desakan tersebut menyusul diterimanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terdakwa 1,5 tahun penjara oleh Kejaksaan Tinggi Sultra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra sendiri, H Andi Abdul Karim, SH MH baru akan mengeksekusi terpidana setelah libur hari raya Idul Fitri 2014 selesai.

Menurut Hasan, putusan kasasi MA yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan Tinggi Sultra, sudah cukup alasan untuk memberhentikan atau memecat yang bersangkutan dari jabatannya.

Seharusnya kata dia, sejak pengadilan negeri Baubau menjatuhkan vonis satu setengah tahun penjara kepada terdakwa Rustam Supendi, yang bersangkutan sudah harus diberhentikan dari jabatannya sebagai Sekda Bombana.

Namun hingga majelis hakim MA menolak permohonan kasasi yang diajukan, yang bersangkutan masih tetap menjabat Sekda.

"Kita tidak paham dengan sikap bupati Bombana yang masih terus mempertahankan Rustam Supendi dari Jabatan Sekda Bombana, meski yang bersangkutan sudah divonis bersalah oleh pengadilan tingkat pertama dan pengadilan di tingkat banding," katanya.

Pewarta : Agus
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024