oleh Azis Senong
Kendari  (Antara News) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi Abdul Karim mengatakan, setelah adanya surat putusan Mahkama Agung (MA) terkait kasus korupsi yang melibatkan Sekda Bombana "RS" maka pihaknya dalam waktu singkat akan melakukan eksekusi penahan.

"Seharusnya setelah turunnya surat putusan MA itu, pihak kejaksaan segera melakukan eksekusi, namun karena pertimbangan kemanusian, apalagi saat ini menjelang hari raya maka setelah lebaran Idul Fitri 1435 hijriah baru kami melakukan penahanan," katanya kepada sejumlah wartawan di Kendari, Selasa.

Sekda Bombana Rustam Supendy yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dana pos bantuan yang merugikan negara sebesar Rp1 Miliar lebih.

Tanpa menyebut nomor surat putusan MA terkait sekda Bombana, namun mengatakan bahw kasus indikasi yang dilakukan Rustam Supendy sudah terbukti mulai dari hasil audit BPK RI perwakilan Sultra bahwa dalam penanganan pos bantuan, pihak BPK menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menyebabkan kerugian negara.

Kasus korupsi yang menimpa Sekda Bombana itu, sudah menjadi bulan-bulanan bagi berbagai kelompok mahasiswa, LSM di Kota Kendari dan Bombana yang hampir setiap saat menyuarakan kepada penegak hukum baik itu di Kejaksaan, Kepolisian maupun ke BPK-RI untuk segera dilakukan penahanan.

Namun lagi-lagi aparat penegak hukum di Sultra itu tidak serta merta langsung melakukan penahan sesuai apa yang disuarakan dari kelompok mahasiswa dan LSM, karena beberapa bukti saat ini belum dianggap cukup.

Dengan demikian, kata Kajati Sultra Andi Karim, dengan adanya surat putusan MA itu maka pihaknya akan melaksanakan eksekusi sesuai surat perintah tersebut.

Sekda Bombana Rustam Supendy, yang mencoba dihubungi di Bombana melalui telepon selulernya tidak aktif.

Pewarta : Antara
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024