Andoolo  (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) meminta "fatwa" DPRD setempat untuk menengahi konflik kepentingan antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan pemerintah desa dalam mengelola Pasar Desa Andoolo Utama.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe Selatan, Dr Sahlul di Andoolo, Minggu, mengatakan, upaya menyelesaikan polemik pengelolaan pasar desa tersebut sudah dilakukan pertemuan dengan semua pihak terkait.

"Pertemuan antara kepala desa, camat, Disperindag, BPMD dan Dispenda disimpulkan bahwa solusi dari perbedaan pendapat tentang pengelolaan pasar tersebut akan menunggu fatwa dari DPRD Konawe Selatan," ujarnya.

Ia menambahkan, rapat dengar pendapat dengan DPRD mengenai masalah tersebut akan dilaksanakan, setelah Pilpres 9 Juli 2014. Kita berharap nanti melalui hasil pertemuan bersama DPRD ini diyakini bisa menyelesaikan polemik selama ini," kata Sahlul.

Menurut dia, pengelolaan pasar Desa Andoolo Utama itu masih tumpang tindih karena pihak pemerintah desa maupun pemerintah kabupaten masing-masing merasa memilki dasar hukum.

Pihak pemerintah desa setempat menganggap diberi ruang untuk mengelola pasar, baik penataan maupun pungutan retribusi dengan berdasarkan Permendagri Nomor 47 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa.

Begitu juga pihak Disperindag memiliki kewenangan mengelola pasar desa dengan berpedoman pada Permendagri 43 tentang 2007 dan Perda Nomor 6 tahun 2011 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sementara itu, Kepala Desa Andoolo Utama Nur Santo mengatakan, pemerintah desa berhak mengelola pasar berdasarkan Permendagri nomor 43 tahun 2007 tentang pengelolaan pasar desa.

Polemik pengelolaan pasar desa tersebut selama ini telah membingungkan masyarakat, sehingga untuk menyikapi masalah tersebut dilakukan pertemuan antara kepala desa, camat, dan Disperindag, yang dimediasi Badan Pembangunan Masyarakat Desa (BPMD) dan Dispenda Konsel.

"Kalau kami sebenarnya menurut saja apa yang diperintahkan daerah, tetapi pemerintah desa berharap dibukakan ruang untuk ikut mengelola pasar sesuai Permendagri," kata Kades Andoolo Utama, Nur Santo.

Pewarta : Rahman
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024