Kendari  (Antara News) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Nursalam Lada mengatakan, pemekaran tiga daerah otonom baru (DOB) di daerah itu (Buton Tengah, Buton Selatan dan Muna Barat), membuka lapangan kerja baru bagi putra-putri di daerah pemekaran.

"Penetapan tiga DOB di Sultra oleh DPR, bisa menekan angka pengangguran di Sultra, terutama di daerah kabupaten yang baru dimekarkan," kata Nursalam di Kendari, Senin.

Menurut dia, selain membuka lapangan kerja baru, pemekaran wilayah tiga kabupaten tersebut juga akan mempercepat kemajuan pembangunan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat di tiga wilayah kabupaten baru.

Selama ini kata dia, masyarakat di tiga wilayah DOB yang baru disetujui DPR tersebut, sangat sulit mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah kabupaten.

Itu karena, pusat pemerintahan di kabupaten induk sangat jauh dengan pemukiman penduduk, bahkan ada yang dipisahkan oleh lautan.

"Dengan mekarnya tiga DOB itu, warga di pulau-pulau kecil yang dipisahkan laut dari pusat pemerintahan, sudah lebih mudah berakses dengan pemerintah kabupaten baru, karena pusat pemerintahannya sudah dekat dengan rakyat," katanya.

Ia mengatakan, masyarakat Buton Selatan yang ada di pulau-pulau kecil seperti Pulau Kadatua, Siompu dan Batu Atas, cukup menyeberang di Batauga yang akan menjadi ibukota kabupaten tersebut dengan jarak tempuh tidak terlalu jauh, sudah bisa mendapatkan pelayanan.

Demikian pula dengan warga masyarakat di pulau-pulau kecil di Buton Tengah seperti Pulau Talaga, cukup menyeberang di Mawasangka atau Lakudo yang menjadi calon ibukota dari kabupaten tersebut, sudah bisa menyelesaikan urusannya di ibukota kabupaten.

"Saat ini, untuk ke Pasarwajo, ibukota Kabupaten Buton, masyarakat di dua wilayah itu harus menyeberang lebih dahulu di Kota Baubau, lalu ke Pasarwajo," katanya.

Setelah Buton Selatan dan Buton Tengah menjadi kabupaten otonom kata dia, pelayanan masyarakat di dua wilayah itu menjadi lebih mudah dijangkau, sehingga kesejahteraan masyarakat bisa lebih cepat membaik.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024