Ambon (Antara News) - Gubernur Maluku, Said Assagaff, mengatakan perusahaan pers memiliki peranan yang sangat penting karena dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat melalui pemberitaan media masa baik yang diterbitkan oleh media cetak maupun media online.
"Perusahaan pers merupakan institusi yang mengabdi di 'Universitas Kehidupan' karena tidak pernah berhenti belajar dan secara terus menerus memberikan pencerahan kepada masyarakat," kata Gubernurr Said, di Ambon, Rabu.
Gubernur mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, pada acara Musyawarah Serikat Perusahaan Pers (SPS) Maluku.
Gubernur mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan Musyawarah SPS Maluku sebagai upaya membangkitkan semangat pengabdian perusahaan pers dalam membangun daerah.
"Perusahaan pers harus dapat melaksanakan fungsinya secara profesional dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum," katanya.
Karena itu, berita yang dimuat atau diangkat oleh media masa harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan memperhatikan keberagaman masyarakat serta mentaati norma-norma hukum dan agama.
"Wartawan yang bekerja di media masa yang diterbitkan oleh perusahaan pers harus menghormati hak asasi manusia dan dituntut profesional dalam melaksanakan kegiatan peliputan berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ)," ujar Gubernur Said.
Pemerintah daerah, lanjut Gubernur sangat menghormati kebebasan pers dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perhatian media cetak, media online dan media elektronik karena dapat menyebarluaskan berita tentang pembangunan sehingga diketahui masyarakat luas.
"Perusahaan pers juga berperan mendorong perekonomian daerah dengan fungsi sosialnya sebagai agen kontrol disamping mengkawal kebijakan ekonomi supaya berada dalam koridor," katanya.
"Perusahaan pers merupakan institusi yang mengabdi di 'Universitas Kehidupan' karena tidak pernah berhenti belajar dan secara terus menerus memberikan pencerahan kepada masyarakat," kata Gubernurr Said, di Ambon, Rabu.
Gubernur mengatakan hal itu dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, pada acara Musyawarah Serikat Perusahaan Pers (SPS) Maluku.
Gubernur mengatakan, pihaknya menyambut baik pelaksanaan Musyawarah SPS Maluku sebagai upaya membangkitkan semangat pengabdian perusahaan pers dalam membangun daerah.
"Perusahaan pers harus dapat melaksanakan fungsinya secara profesional dengan prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum," katanya.
Karena itu, berita yang dimuat atau diangkat oleh media masa harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan memperhatikan keberagaman masyarakat serta mentaati norma-norma hukum dan agama.
"Wartawan yang bekerja di media masa yang diterbitkan oleh perusahaan pers harus menghormati hak asasi manusia dan dituntut profesional dalam melaksanakan kegiatan peliputan berdasarkan kode etik jurnalistik (KEJ)," ujar Gubernur Said.
Pemerintah daerah, lanjut Gubernur sangat menghormati kebebasan pers dan memberikan apresiasi yang tinggi terhadap perhatian media cetak, media online dan media elektronik karena dapat menyebarluaskan berita tentang pembangunan sehingga diketahui masyarakat luas.
"Perusahaan pers juga berperan mendorong perekonomian daerah dengan fungsi sosialnya sebagai agen kontrol disamping mengkawal kebijakan ekonomi supaya berada dalam koridor," katanya.