Jakarta (Antara News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima permohonan cuti dari dua gubernur dan satu wakil gubernur terkait pelaksanaan kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Hari ini saya menerima permohonan cuti kampanye lagi dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Bali," kata Mendagri di Jakarta, Kamis.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan menjadi jurkam bagi pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang menjadi timses Joko Widodo-Jusuf Kalla, sedangkan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya dia telah menerima pengajuan cuti kampanye dari tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang akan turut serta menjadi juru kampanye nasional pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pengajuan izin cuti dari sepuluh kepala daerah yang sebelumnya itu sudah saya tandatangani," tambahnya.
Mendagri memperingatkan kepada seluruh kepala daerah yang ingin mengambil hak cuti untuk berkampanye politik guna segera mengajukan permohonan kepadanya dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara pribadi kepala daerah diperbolehkan berkampanye, tetapi harus melalui mekanisme izin dan hanya satu hari kerja dalam sepekan. Kalau bupati-wali kota atau wakilnya mau cuti kampanye harus minta izin terlebih dahulu ke gubernur dengan tembusan ke saya (Mendagri)," jelasnya.
Sementara itu untuk penerbitan izin cuti kampanye kepala daerah masih menunggu jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Izin cuti itu nanti diterbitkan setelah tanggalnya pasti. Kami tidak bisa memberikan izin karena dalam pengajuan itu harus disebutkan hari apa cutinya dan dimana kampanyenya," ujarnya.
Oleh karena itu untuk pelaksanaan kampanye sejak hari pertama, Rabu (4/6), kepala daerah yang sudah mengajukan cuti boleh mengikuti pelaksanaan kampanye dengan berbekal surat pengajuan cuti.
Hal itu berlaku hingga nanti KPU menerbitkan jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon peserta Pilpres.
"Hari ini saya menerima permohonan cuti kampanye lagi dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Gubernur Sulawesi Utara dan Wakil Gubernur Bali," kata Mendagri di Jakarta, Kamis.
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam akan menjadi jurkam bagi pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang menjadi timses Joko Widodo-Jusuf Kalla, sedangkan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta untuk pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Sebelumnya dia telah menerima pengajuan cuti kampanye dari tujuh gubernur dan tiga wakil gubernur yang akan turut serta menjadi juru kampanye nasional pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Pengajuan izin cuti dari sepuluh kepala daerah yang sebelumnya itu sudah saya tandatangani," tambahnya.
Mendagri memperingatkan kepada seluruh kepala daerah yang ingin mengambil hak cuti untuk berkampanye politik guna segera mengajukan permohonan kepadanya dengan tembusan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Secara pribadi kepala daerah diperbolehkan berkampanye, tetapi harus melalui mekanisme izin dan hanya satu hari kerja dalam sepekan. Kalau bupati-wali kota atau wakilnya mau cuti kampanye harus minta izin terlebih dahulu ke gubernur dengan tembusan ke saya (Mendagri)," jelasnya.
Sementara itu untuk penerbitan izin cuti kampanye kepala daerah masih menunggu jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Izin cuti itu nanti diterbitkan setelah tanggalnya pasti. Kami tidak bisa memberikan izin karena dalam pengajuan itu harus disebutkan hari apa cutinya dan dimana kampanyenya," ujarnya.
Oleh karena itu untuk pelaksanaan kampanye sejak hari pertama, Rabu (4/6), kepala daerah yang sudah mengajukan cuti boleh mengikuti pelaksanaan kampanye dengan berbekal surat pengajuan cuti.
Hal itu berlaku hingga nanti KPU menerbitkan jadwal pelaksanaan kampanye pasangan calon peserta Pilpres.