Andoolo, (Antara news) - Penyidik Polres Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menetapkan bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Syaf (51), sebagai tersangka dugaan penggelapan pajak dana sertifikasi guru sebesar Rp3,8 miliar.
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan Iptu Ilham didampingi Kasubag Humas Polres AKP H Anwar di Andoolo, Minggu, mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik merampungkan pemeriksaan para saksi.
Mereka yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Bagian Hukum Setda Konawe Selatan Pujiono bersama Kepala Inspektorat Sahrin Saudale sebagai pelapor, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wallam, mantan Kepala Dinas Dikbud, Burahim, terlapor bendahara Dikbud Syafaruddin dan pegawai Kantor Pos Kendari Aminuddin.
"Sejak Kamis (22/5) bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Syafaruddin dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dugaan penggelapan dana pajak sertifikasi guru tahun 2013 sebesar Rp3,8 miliar," kata Kasat Reskrim Iptu Ilham.
Menurut Ilham, penetapan tersangka itu dikuatkan atas dasar keterangan dari sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Juga seluruh dokumen transaksi penyerahan dana pajak, resi Kantor Pos, SSP dan lainnya yang sudah dinggap cukup.
"Tersangka belum dilakukan penahanan, karena penyidik masih menunggu audit dari BPK, terkait temuan keruginan negara atas penggelapan dana pajak sertifikasi guru tahun 2013," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Wakatobi itu mengaku, dari penyidikan kasus dugaan penggelapan dana pajak sertifikasi tersebut tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka.
"Tunggu saja, polisi masih terus intensif melakukan penyidikan. Mengenai tambahan tersangka lainnya diindikasikan ada, namun belum bisa disebutkan. Apakah itu pejabat dari lingkup Pemda Konsel (Konawe Selatan, red) dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau staf kantor Pos Kendari," katanya.
Penetapan Syaf (51) sebagai tersangka setelah mendengarkan keterangan mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Burahim.
Permintaan keterangan kepada Burahim itu terkait pencairan anggaran di Dinas Pendidikan dan pembayaran pajak sertifikasi guru pada triwulan pertama dan kedua saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pendidikan. Selanjutnya dicairkan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Walam pada triwulan ketiga.
"Kasus ini menjadi perhatian sehingga penyidikannya dilakukan secara maksimal agar segera dilimpahkan di Kejaksaan," tambahnya.

Pewarta : Rahman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024