Kendari, (Antara News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), melakukan kegiatan tes urine kepada staf atau PNS lingkup Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Rabu.

Kepala BNNP Sultra, Laopde Muhammad Yusuf, di Kendari, sesaat sebelum tes urine tersebut, mengatakan kedatangan di Kemenag Sultra tersebut bukan berarti mencap bahwa di kantor tersebut terdapat staf yang kecanduan narkoba, tetapi hanya merupakan program rutin BNNP kepada beberapa instansi atau lembaga pemerintah di daerah itu.

"Kami hanya ingin mengetahui peredaran atau penyebaran pengguna narkoba di tingkatan instansi, kalau ada yang positif maka kita upayakan cara pemulihan melalui rehabilitasi. Tetapi kalau semua negatif maka itu yang kita harapkan," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan, jika ada yang ditemukan positif maka tidak akan dipublikasi, tetapi akan dikoordiasikan kepada yang bersangkutan dan dikonfirmasikan kepada instansinya untuk dibicarakan bersama langkah-langkah pemulihan melalui rehabilitasi.

"Meskipun yang terindikasi positif pengguna narkoba, tetapi kami tetap menjaga etika dengan tidak menyampaikan kepada publik," katanya.

Yusuf menegaskan, bahwa kedatangan di Kemenag Sultra tersebut bukan untuk menjaring pengguna narkoba, tetapi pelaksanaan tes urine narkoba di kantor wilayah Kemenag Sultra dalam rangka menciptakan lingkungan kerja bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Kepala Bidang Tata Usaha Kemenag Sultra, Hasanuri, mengapresiasi kegiatan kerja sama dengan BNNP Sultra tersebut agar bisa diketahui apakah di instansi agama tersebut ada yang terindikasi atau tidak sebagai pengguna narkoba.

"Harapan kami semua staf atau PNS lingkup kemenag Sultra ini tidak ada terindikasi penggunan narkoba. Sehingga kami arahkan semua staf baik pejabat eselon atau staf biasa untuk melakukan tes urine," katanya.

Pantauan, seluruh staf Kemenag Sultra yang hadir saat itu antusias mengikuti tes urine tersebut, mulai yang menduduki jabatan eselon hingga yang staf biasa. Dari 50 orang yang melakukan tes urine, semuanya negatif.

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024