Andoolo,  (Antara News) - Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan Safaruddin terperiksa kasus dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru tahun 2013.

Humas Polres Konsel AKP Ares Lakalau di Andoolo, Senin mengatakan penyidik sudah memeriksa empat orang saksi, termasuk terlapor Safarudin.

Penyidik Polres Konsel di Satuan Reskrimsus setelah memanggil empat saksi, masing-masing Kepala Bagian Hukum Setda Konsel Pujiono sebagai pelapor, Kepala Inspektorat Sahrin Saudale, Pegawai Pos Kendari Aminuddin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wallam dan terlapor Safaruddin.

"Penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi, antara lain, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel Burahim Pemanggilannya itu erat kaitannya dengan pencairan dana sertifikasi guru dalam kurun dua triwulan, sebelum akhirnya dicairkan di triwulan ketiga oleh Kepala Dinas Pendidikan Konsel yang baru yakni Pak Wallam," kata Ares

Terlapor di Polisi dan di Kejaksaan Tinggi, juga dicopot dari jabatannya yang telah diembannya selama dua tahun lebih.

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan melalui Kabag Hukum Pemda Konsel atas penggelapan pajak sertifikasi guru tahun 2013 sebesar Rp 3,8 Milyar di Polisi sudah dalam tahap pemeriksaan saksi.

"Kasus dugaan penggelapan pajak sertifikasi Guru tahun 2013 sudah dalam penanganan penyidik Polres Konsel. Sebagai saksi Safaruddin telah memenuhi panggilan penyidikan untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan penggelapan pajak," katanya.

Menurut Ares, status Safaruddin masih sebagai saksi dan tinggal menunggu perkembangan untuk dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Naik status sebagai tersangka akan ditetapkan apabila Polisi telah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi dengan bukti-bukti administrasi.

Ditambahkan, untuk bukti-bukti seperti resi pembayaran pajak di Kantor Pos Kendari sebanyak 7 lembar, dua lembar SSP pembayaran pajak, serta dokumen lain sudah ada di tangan penyidik.

"Jangan berspekulasi, apakah dalam waktu dekat ada kenaikan status dari tersangka dan ditahan. Ditunggu saja hasilnya. Begitu juga dengan bendahara Pembantu atas nama Saidin, juga belum diperiksa,"tambanhyan.

Selain menjalani pemeriksaan di Polres Konsel juga Safaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sultra dalam kasus yang sama.

"Kewenangan kejaksaan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Tapi pastinya di Polres Konsel juga akan memprioritaskan penanganan dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru berdasarkan laporan Pemerintah Daerah Konsel," tambah Ares.

Sementara itu kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konsel membenarkan jika dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penggelapan pajak sertifikasi guru yang diduga dilakukan oleh bendaharanya Safaruddin.

"Benar saya sudah dipanggil dan semua telah dijelaskan kepenyidik tentang kronologis pencairan dana sertifikasi untuk 1000-an lebih guru di Konsel," kata Walam.

Untuk jabatan bendahara yang dikendalikan Safaruddin selama dua tahun lebih itu juga diakuinya telah dilakukan pergantian.

Safarudin dicopot dari jabatan bendahara setelah ada temuan BPK yang mengungkap pajak sertifikasi guru sebesar Rp 3,8 Milyar tahun 2013 tidak masuk ke kas negara melalui direktorat Keuangan Kantor Pajak Kendari.


Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024