Kolaka (Antara News) - Salah seorang warga Desa Awiu Kecamatan Aere Kabupaten Kolaka Timur, R, harus meregang nyawa akibat dikeroyok warga lainnya karena persoalan pembagian air untuk mengaliri sawah mereka.

Humas Polres Kolaka,AKP Nazaruddin di Kolaka, Kamis mengatakan, kedua pelaku pembunuh petani itu merupakan anak dan bapak dan keduanya kini masih berada di RSU Benyamin Guluh Kolaka untuk mendapatkan pengobatan karena beberapa bagian tubuh mereka juga terluka.

"Awal kejadiannya korban mau menabur benih di lahannya, namun air yang biasa mengaliri sawahnya kering karena ditutup oleh anak dari pelaku tersebut," katanya.

Korban mendatangi pelaku itu dan meminta agar pintu air dibuka, sehingga terjadi perselisihan yang kemudian korban dikeroyok oleh kedua pelaku yang berinisial A (31) dan K (56) hingga meninggal di tempat kerjadian perkara (TKP) pada hari Selasa  (16/4) sekitar pukul 10.00 Wita.

Menurut mantan Kapolsek Wundulako itu, kedua pelaku tersebut dapat dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu juga dapat dikenakan pasal 338 yakni sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan amcaman hukuman 15 tahun penjara,.

Kini kedua pelaku itu masih dalam perawatan intensif pihak RSU tersebut karena pelaku juga luka di bagian kepala dan tangan.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024