Manado,  (Antara News) - Gubernur Sulawesi Utara, Dr Sinyo Harry Sarundajang melaporkan pajak pribadi secara "online" dengan mengisi sendiri aplikasi surat pemberitahuan (SPT), demikian juga telah dilakukan Wakil Gubernur Sulut Dr Djouhari Kansil.

         Ketika Gubernur melaporkan pajak pribadinya (24/3) disaksikan para pejabat eselon II Pemprov Sulut, Kabid P2Humas Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut CHP Etwin Priyambodo OP, kata Kakanwil DJP Suluttenggo Hestu Yoga Saksama, dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut Yudistira Siwu di Manado, Sabtu.

         Bagi para wajib pajak di Provinsi Sulut, tidak perlu repot lagi mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado  untuk melaporkan SPT Tahunan  perorangan/pribadi Tahun pajak 2013,  karena mulai awal Tahun 2014 ini Ditjen Pajak  Kementerian Keuangan RI melalui Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut telah memberikan kemudahan pelayanan dengan menggunakan sistem secara  "Online" dengan mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet.

         Khusus di Provinsi Sulut, penggunaan sistem secara Online ini mulai dilakukan oleh Wagub Dr Djouhari Kansil MPd minggu lalu, disaat orang nomor dua di Sulut ini melaporkan SPT Tahunan. Kini  Bapak Gubernur Sulut Dr Sinyo Harry Sarundajang melakukan hal yang sama di ruang kerjanya.

         Hestu menyebutkan, pajak yang dibayarkan warga Sulut selama tahun 2013 sebesar Rp2,262 triliun  atau mengalami pertumbuhan sebesar 18 persen dibanding tahun sebelumnya.

         Dari data ABPD 2013, dapat diketahui bahwa jumlah dana  perimbangan yang ditransfer oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi dan seluruh kota/kabupaten di Provinsi Sulut dalam bentuk DBH, DAU, dan DAK total sebesar Rp7,94 triliun atau sebesar 80,19 persen dari pendapatan.

         Dengan demikian peranan pajak dari masyarakat Provinsi Sulut hanya sebesar 28,48 persen dari dana perimbangan yang diberikan oleh Kantor Pusat. Untuk itu perlu ada peningkatan peran serta pemerintah daerah dan warga Sulut  agar pajak yang disetorkan semakin meningkat.

         "Kami menyadari peningkatan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Wajib Pajak tidak akan terjadi jika tidak ada upaya-upaya yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga perlu bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk memasyarakatkan pajak ini ke seluruh warga di kabupaten/kota se-Sulut," ujarnya.

         Dia menambahkan, di 2014 ini pihaknya akan menggalakkan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi secara online pada wabsite kami di www.pajak.go.id. Atau sering kita sebut dengan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing, sistem ini memberi kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga wajib pajak diharapkan tidak lagi mengalami kesulitan dalam megisi dan menyampaikan SPT tahunan, demikian dikutip Kabag Humas Pemprov Sulut.

         Sementara itu Gubernur Sarundajang memberi apresiasi langkah yang dilakukan Kanwil DJP Suluttenggo dan Malut, karena menganggap upaya ini harus terus disosialisasikan kepada seluruh  masyarakat, sembari meminta  agar seluruh Warga.

         Pejabat  di lingkungan Pemrov Sulut kiranya menjadi teladan melaporkan SPT tahunan orang/pribadi, karena sudah merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik, harap Gubernur dua periode ini.

Pewarta : oleh Jootje Kumajes
Editor :
Copyright © ANTARA 2024