Kolaka (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kejaksaan Negeri setempat menandatangani nota kesepahaman di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Kolaka, Selasa.

Penandatanganan MoU tersebut masing-masing dilakukan Bupati Kolaka Ahmad Safei dan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Wahyudi dihadiri Wakil Bupati Kolaka, Muhammad Jayadin, Dandim Kolaka, Letkol (Inf) Hartono dan Kapolres Kolaka yang diwakili Kasat Reskrim, Michael Terry.

Bupati Kolaka Ahmad Safei mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan untuk membantu pemerintah dalam persoalan hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata usaha negara.

"Langkah ini dilakukan sesuai dengan fungsi kejaksaan sebagai penuntut umum maupun sebagai pengacara negara," katanya.

Perjanjian kerja sama kedua instansi tersebut, kata Safei, untuk menangani kasus-kasus perdata yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kolaka yang biayanya akan ditanggung SKPD.

"Pemkab Kolaka sebagai subyek hukum harus memproteksi diri dari gugatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan," ujarnya.

Momentum ini, kata mantan Sekda Kolaka ini, bisa menjawab semua itu, apalagi kehadiran kejaksaan dalam bidang hukum tidak lepas dari fungsinya dan bisa ditingkatkan di masa mendatang.

Sementara itu, Kajari Kolaka, Wahyudi mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan dalam bidang perdata dan tata usaha negara (TUN), kejaksaan dengan SKK bisa bertindak di dalam dan luar pengadilan mewakili negara atau pemerintah.

"Tugas perdataan bukan tugas baru bagi kejaksaan," ujarnya.

Kajari berharap melalui kerjasama ini, pihak Pemkab Kolaka bisa saling mengerti karena MoU ini dilandasi prinsip mengetahui, mengenal, memahami dan menghayati.

"Semoga kesepakatan ini berjalan sesuai yang diharapkan dan kejaksaan optimal dalam membantu Pemda Kolaka," ujarnya.

Wahyudi juga menjelaskan, kerja sama bidang hukum ini tidak menyangkut masalah kasus tindak pidana korupsi.
Kerja sama itu terkait dengan upaya Pemda meningkatkan pendapatan daerah, dan pihak pertama sebagai penggugat ataupun tergugat, dengan surat kuasa khusus (SKK) dapat meminta bantuan hukum pada pihak kedua baik di dalam maupun luar pengadilan.

Sementara kejaksaan selaku pihak kedua menyatakan bersedia untuk menerima SKK mewakili pihak pertama dengan hak subtitusi guna bertindak sebagai jaksa pengacara negara baik dalam kedudukan sebagai penggugat maupun tergugat dan semua biaya ditanggung oleh pihak pertama.

"Kesepakatan ini berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang," ujar Wahyudi.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024