Manado,  (Antara News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberi kemudahan kepada wajib untuk melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui "online".

         "Wajib pajak mengisi sendiri aplikasi formulir SPT yang bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja dengan bantuan jaringan internet. Untuk wilayah Sulawesi Utara sendiri, aplikasi tersebut secara resmi dilaporkan kepada pemerintah provinsi," kata Kepala Kantor Dirjen Pajak Wilayah Sulut Hestu Yoga Seksama di Manado, Jumat.

         "Sistem ini memberikan kemudahan, kecepatan dan keamanan, sehingga kami harapkan wajib pajak tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan," katanya.

         Dia mengatakan pada tahun ini Dirjen Pajak menggalakkan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi secara online pada website www.pajak.go.id atau penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing.  
    Wagub Kansil memberikan apresiasi terhadap langkah yang Kanwil Dirjen Pajak dan menganggap upaya itu harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

         "Kami juga mengajak agar seluruh PNS di lingkungan Pemrov Sulut memberikan teladan terhadap kewajibannya melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi tersebut," ajaknya.

         Wagub juga menginstruksikan kepada Karo Pembangunan untuk mengkoordinasikan pengisian pelaporan SPT Tahunan PNS di lingkungan pemprov, mengingat batas waktu yang sudah tinggal beberapa pekan.

         Hadir dalam sosialisasi perangkat pelaporan SPT Tahunan online ini Asisten I Edwin Silangen, Asisten II Sanny Parengkuan, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Noudy Tendean, Karo Pembangunan Farly Kotambunan, Karo Hukum Marshel Sendouw, Karo Umum Femmy Suluh, dan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Mieke Pangkong.

         Usai sosialisasi dilaksanakan simulasi pengisian pelaporan SPT Tahunan pribadi oleh Wakil Gubernur.



Pewarta : oleh Karel A Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024