Kendari,  (Antara News) - Penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara segera mengusulkan pelelangan barang bukti kapal dan ribuan batang kayu ilegal.

Polda Sultra berkoordinasi dengan Kantor Lelang Negara (KLN) untuk memproses pelelangan barang bukti, kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto di Kendari, Minggu.

Meskipun kayu olahan sekitar 170 meter kubik dilelang sebagai pemasukan keuangan negara namun proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

"Lelang barang bukti sebagai antisipasi agar taksiran nilai ekonomi tidak merosot. Para tersangka akan menjalani proses hukum hingga tuntas di pengadilan," katanya.

Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra mengamankan ribuan batang kayu tanpa dokumen sah di perairan Kabupaten Konawe Utara.

KM Sinar Abadi dipergoki sedang memuat kayu olahan jenis rimba campuran sebanyak 425 batang.

KM Nirwana 02 ikut jadi sasaran penangkapan karena terbukti memuat 1.117 batang kayu beragam ukuran.

Sedangkan KM Rimba Jaya yang mengangkut 45 meter kubik kayu masih digiring aparat dari perairan laut Konawe Utara.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki penyidik terungkap bahwa kayu olahan akab dikirim ke Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka sesuai peran masing-masing dalam bisnis kayu ilegal tersebut.

Tujuh orang tersangka adalah SY, TS, RD, FH, DW, AL, dan ZA. Mereka dijerat melanggar pasal 1e huruf e dan m Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) dan pasal 56 ayat (1) KUHP.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024