Manado (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memaksimalkan peran tim terpadu mengamankan hutan dari aktivitas pencurian dan perusakan kawasan.

         "Sejak pertengahan tahun 2013 telah dibentuk tim terpadu pengamanan hutan yang melibatkan aparat terkait seperti TNI dan Polri, serta unsur kejaksaan dan pengadilan," kata Paulus Maengko, Kepala Seksi Perlindungan dan Pengamanan, Dinas Kehutanan Sulut, di Manado, Senin.

         Dia mengatakan, tim terpadu ini dikuatkan dengan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 136 Tahun 2013 dan ditetapkan sebagai ketua adalah wakil gubernur.

         Tim terpadu ini, kata dia, bertugas melakukan percepatan pemberantasan penebangan kayu ilegal di kawasan hutan di daerah ini melalui penindakan terhadap setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan seperti menebang pohon, atau memanen, memungut hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan tanpa memilii hak atau izin pejabat berwenang.

         Beberapa tindakan lainnya yang tidak luput dari tugas tim terpadu adalah menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki dan menggunakan hasil hutan kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

         "Tim terpadu juga akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap oknum petugas di lingkup instansi yang terlibat dengan penebangan kayu secara ilegal di dalam kawasan hutan dan peredarannya," katanya.

         Dia mengatakan, tim melakukan penanganan sesegera mungkin terhadap barang bukti hasil operasi pengamanan hutan dan penertiban peredaran kayu secara ilegal di kawasan hutan atau alat-alat bukti lain yang digunakan dalam kejahatan dan alat angkutnya untuk penyelamatan nilai ekonomisnya.

         Dia menegaskan, upaya penindakan dapat dilakukan terhadap beberapa kegiatan di antaranya, mengerjakan atau menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, melakukan perambahan hutan, melakukan penebangan pohon dalam kawasan dengan radisu tertentu, membakar hutan serta membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran atau kerusakan yang membahayakan kelangsungan fungsi hutan.

         "Tim terpadu akan melakukan penertiban setelah dilakukan rapat koordinasi," katanya.

Pewarta : Oleh Karel A Polakitan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024