Kolaka (Antara News) - Sekitar 50 orang warga yang tergabung dalam Forum Gerakan Peduli Sesama melakukan  unjuk rasa di Kantor DPRD Kolaka, Senin, menuntut pihak dewan setempat untuk mengawal kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum aparat Polres setempat Briptu Al.

Salah seorang koordinator aksi tersebut, Ocis saat menyampaikan orasinya mengatakan agar pihak DPRD Kolaka menyampaikan masalah tersebut kepada pejabat Polda Sultra di Kendari.

"Kami minta anggota dewan menyampaikan kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum aparat kepolisian kepada Kapolda Sultra hingga Kapolri," ujar Ocis.

Selain itu, mereka mendesak pihak legislatif agar mendorong proses hukum tersebut secepatnya, sehingga ada kepastian hukum terhadap pelaku tersebut, bahkan oknum aparat berwajib bisa dikenakan hukuman seberat-beratnya.

"Kami juga minta pihak kepolisian agar pelaku dinon-aktif kan sebagai anggota kepolisian karena sudah mencoreng nama baik institusi polri," ujar Ocis yang diamini demonstran lainnya.

Ocis juga mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar serta melakukan penyegelan kantor DPRD setempat jika kasus perselingkuhan itu tidak mendapatkan perhatian serius. "Kami beri warning satu minggu kepada pihak dewan untuk menyampaikan tuntutan kami kepada pihak kepolisian. Jika sampai batas waktu tersebut belum ada kepastian hukum, maka jangan salahkan kami kalau kantor legislatif ini disegel," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kolaka, Tajuddin M. dalam menanggapi aspiran warga tersebut menyatakan mendukung langkah yang dilakukan masyarakat untuk menegakkan supremasi hukum di daerah itu. "Hukum harus ditegakkan sesuai aturan tindak pidana umum," ujarnya.

Tajuddin minta agar pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku harus transparan agar tidak ada kecurigaan masyarakat dan keluarga korban. "Pihak kepolisian harus transparan dalam memeriksa kasus ini karena hal ini jelas sudah mencoreng intitusi kepolisian, dan DPRD siap mengawal masalah ini," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Michael Terry di hadapan pendemo itu menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku oknum polisi Briptu Al. "Semua saksi kami telah periksa, bahkan istri Fr juga telah dilakukan visum," ujarnya.

Namun, lanjut dia, suami korban Fr mandatangi kantor polisi dan sudah mencabut laporannya dengan alasan ingin diselesaikan secara kekeluargaan bersama pelaku. "Saat ingin mencabut laporannya kami juga mempertanyakan apakah ini ada unsur paksaan atau tekanan, namun suami korban mengatakan ini atas kesadaran sendiri," ujarnya.

 Meskipun demikian, lanjut mantan Kapolsek Pomalaa itu, pihak kepolisian tetap melakukan hukuman disiplin terhadap pelaku karena sudah mencoreng nama institusi kepolisian. "Pihak kepolisian tetap melakukan hukuman disiplin kepada pelaku, meskipun suami korban telah mencabut laporannya," ujarnya.

Usai mendengarkan penjelasan dari pihak DPRD dan pihak kepolisian, massa itu yang sebagian dari kalangan kaum perempuan itu meninggalkan halaman kantor dewan itu dengan dikawal anggota keamanan dari Polres Kolaka dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Sebelumnya Fr memergoki isterinya bersama Briptu Al sedang bermesraan di salah satu kamar hotel di Kolaka beberapa waktu lalu.

Pewarta : Oleh: Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024