Kendari,  (Antara News) - Tersangka lelaki TS (20) yang mengaku anggota Polri dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Kapolres Kendari AKPB Anjar Wicaksana di Kendari, Jumat, mengatakan keluarga tersangka menggunakan hak sebagaimana diatur dalam kitab hukum acara untuk memohon penangguhan penahanan.

"Tersangka memiliki hak meminta penangguhan penahanan dengan berbagai alasan. Tetapi, juga harus dipahami bahwa penyidik memiliki hak untuk menolak permohonan dengan alasan kepentingan proses hukum," kata Kapolres Anjar.

Jika alasan sakit, kata dia, pihak kepolisian siap memberikan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pada Rumah Sakit Bhayangkara milik Polri.

Tersangka TS (20) diringkus tim Reserse kriminal Polres Kendari pada Minggu (16/2) di Lorong Anawai, Kecamatan Baruga, Kota Kendari atas tuduhan penipuan oleh keluarga wanita NWA (19).

Tersangka alumni sekolah pelayaran yang berdomisili Jalan Cempaka Putih, Kecamatan Bonggoeya, Kota Kendari mengiming-imingi wanita NWA (19) untuk menikahinya.

Pelaku mengaku telah menjalani pendidikan kepolisian pada satuan Brigade Mobil di Watukosek, Surabaya, Jawa Timur.

Namun, janji untuk melamar NWA tinggal janji hingga akhirnya keluarga korban memutuskan untuk melaporkan lelaki TS di Polres Kendari.

"Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi pelapor dan tersangka diyakini yang bersangkutan memenuhi unsur melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP," kata Kapolres Anjar.

Barang bukti yang diamankan adalah satu lembar baju kaos lengan panjang motif hitam-merah bertuliskan Brimob, 47 butir slongsong amunisi tipe SS-1, satu lembar celana dinas Polri dan satu lembar rompi hijau satuan lalulintas.

Pewarta : Oleh
Editor :
Copyright © ANTARA 2024