Gorontalo (Antara News) - Ribuan buruh di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kabupaten Gorontalo Utara, lakukan demonstrasi ke pemerintah kabupaten (pemkab) terkait penghentian izin operasional yang dinilai sepihak dan merugikan.

         Koordinator lapangan (korlap) demo di halaman kantor bupati tersebut, Herman Adam, Kamis, mengatakan, penghentian izin operasional HTI oleh sekretaris daerah (sekda) Ismail Patamani, berdampak merugikan pada perekonomian 2.000 buruh tanam di kawasan yang dikelola PT Gema Nusantara Jaya dan PT Gorontalo Citra Lestari.

         "Setiap hari pekerja mendapat upah minimal Rp53 ribu dan terbukti keberadaan HTI mampu menaikkan pendapatan ekonomi keluarga bagi masyarakat di sekitar kawasan, apalagi seluruh buruh adalah tenaga kerja lokal," ujar Herman.

         Ribuan pendemo meminta agar pemkab segera mencabut surat penghentian izin operasional HTI yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) RI nomor 39 tahun 2008, tentang tata hutan dan penyusunan pengelolaan kawasan. "Sehingga izin pengelolaan hanya bisa diterbitkan oleh menteri kehutanan bukan pemerintah daerah," ujar Herman.

         Sementara itu, wakil bupati (wabup) Roni Imran, yang menerima massa demo tersebut menegaskan, pemkab tidak menolak aktivitas pengelolaan kawasan HTI oleh 2 perusahaan di wilayah timur dan barat kabupaten tersebut.    

         Mengingat pemkab menyadari jika kehadiran HTI sangat mendukung program pengentasan pengangguran dan kemiskinan, sebab rata-rata pekerja menerima upah minimal Rp1,4 juta per bulan.

         Artinya, masyarakat yang biasanya hanya menunggu hasil panen berbulan-bulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, kini setiap bulan sudah memiliki penghasilan tetap.

         Wabup menambahkan, gelombang unjuk rasa yang dilakukan masyarakat kontra HTI harus disikapi dengan bijaksana, agar tidak mengganggu stabilitas keamanan daerah sambil menunggu penyelesaian terkait 200 hektare lahan yang dikuasai masyarakat di kawasan hutan tersebut.

         Sehingga pihak perusahaan diminta tetap melanjutkan aktivitasnya di luar lahan bermasalah, sambil menunggu pertemuan bersama dengan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida), pihak HTI dan pemkab terkait penyelesaian pemanfaatan lahan yang dikuasai masyarakat kontra HTI.

         "Pemkab berharap, pihak HTI belum melakukan aktivitas di lahan yang masih dipermasalahkan masyarakat, agar aktivitas perusahaan tidak terganggu, buruh tanam tidak terhenti dan kondusifitas wilayah tetap terjaga," ujar Wabup.

Pewarta : Oleh Susanti Sako
Editor :
Copyright © ANTARA 2024