Manado (Antara News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado mulai menyosialisasikan Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perhitungan Perolehan Kursi.
"Aturan baru tersebut pada intinya ada dua tahap. Pertama, berdasarkan bilangan pembagi pemilih. Kedua, perhitungan dengan sisa suara," kata Komisioner KPU Manado Marthen Tombeg di Manado, Rabu.
Marthen mengatakan untuk penghitungan tahap pertama, yakni bilangan pembagi pemilih, ditentukan berdasarkan suara sah pada saat memilih di satu daerah pemilihan tersebut dibagi jumlah kursi.
Jika setelah dihitung ternyata suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih, maka partai yang bersangkutan langsung mendapatkan kursi, begitu seterusnya kalau memperoleh dua sampai tiga kali lipat, kata Marthen.
Sedangkan untuk tahap kedua, yakni sisa suara, penghitungannya adalah sisa suara terbanyak, termasuk partai yang belum mendapatkan kursi.
"Jika misalnya dalam penghitungan suara partai yang sudah mendapatkan kursi tetapi masih tetap paling banyak maka tetap mendapatkan kursi berikutnya, kecuali ada dua partai sisanya sama banyak maka akan dilihat sebarannya di daerah," kata Marthen.
Untuk kasus partai yang memiliki sisa suara sama banyak, kata dia, maka yang sebarannya lebih banyak yakni di kecamatan atau kelurahan dalam satu daerah pemilihan, maka partai politik yang terbanyak sebarannya itulah yang akan mendapatkan kursi.
Ia mengatakan peraturan KPU terbaru tersebut mulai disosialisasikan kepara partai politik peserta pemilu maupun calon legislator yang akan ikut dalam pelaksanaan pesta demokrasi nanti.
Dengan cara tersebut, menurut Marthen, maka seluruh parpol maupun caleg wajib berkampanye secara maksimal, untuk mendapatkan dukungan dari para calon pemilih di Manado, agar bisa mendapatkan kursi sesuai yang diharapkan.
Ia mengatakan, KPU memaksimalkan sosialisasi PKPU Nomor 29/2014 agar juga bisa mendongkrak partisipasi pemilih dalam pemilu yang dilaksanakan pada 9 April nanti.
"Aturan baru tersebut pada intinya ada dua tahap. Pertama, berdasarkan bilangan pembagi pemilih. Kedua, perhitungan dengan sisa suara," kata Komisioner KPU Manado Marthen Tombeg di Manado, Rabu.
Marthen mengatakan untuk penghitungan tahap pertama, yakni bilangan pembagi pemilih, ditentukan berdasarkan suara sah pada saat memilih di satu daerah pemilihan tersebut dibagi jumlah kursi.
Jika setelah dihitung ternyata suaranya memenuhi bilangan pembagi pemilih, maka partai yang bersangkutan langsung mendapatkan kursi, begitu seterusnya kalau memperoleh dua sampai tiga kali lipat, kata Marthen.
Sedangkan untuk tahap kedua, yakni sisa suara, penghitungannya adalah sisa suara terbanyak, termasuk partai yang belum mendapatkan kursi.
"Jika misalnya dalam penghitungan suara partai yang sudah mendapatkan kursi tetapi masih tetap paling banyak maka tetap mendapatkan kursi berikutnya, kecuali ada dua partai sisanya sama banyak maka akan dilihat sebarannya di daerah," kata Marthen.
Untuk kasus partai yang memiliki sisa suara sama banyak, kata dia, maka yang sebarannya lebih banyak yakni di kecamatan atau kelurahan dalam satu daerah pemilihan, maka partai politik yang terbanyak sebarannya itulah yang akan mendapatkan kursi.
Ia mengatakan peraturan KPU terbaru tersebut mulai disosialisasikan kepara partai politik peserta pemilu maupun calon legislator yang akan ikut dalam pelaksanaan pesta demokrasi nanti.
Dengan cara tersebut, menurut Marthen, maka seluruh parpol maupun caleg wajib berkampanye secara maksimal, untuk mendapatkan dukungan dari para calon pemilih di Manado, agar bisa mendapatkan kursi sesuai yang diharapkan.
Ia mengatakan, KPU memaksimalkan sosialisasi PKPU Nomor 29/2014 agar juga bisa mendongkrak partisipasi pemilih dalam pemilu yang dilaksanakan pada 9 April nanti.