Jakarta (Antara News) - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kehutanan siap merevisi lima Peraturan Menteri Kehutanan yang terkait dengan perizinan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Rabu, mengatakan, revisi tersebut merupakan respons terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan praktik KKN dalam proses perizinan di Kementerian Kehutanan.

"Ya, kami akan melakukan revisi lima Permenhut dan mudah-mudahan minggu depan bisa diselesaikan," katanya di sela silaturahmi dengan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI).

Sebelumnya KPK mengungkapkan sejumlah temuan adanya pelaksanaan kebijakan kehutanan yang berpotensi menimbulkan biaya tidak resmi serta membuka peluang korupsi.

Terkait temuan tersebut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan pihaknya menyampaikan sejumlah rekomendasi yang harus diperbaiki oleh Kemenhut, di antaranya adalah merevisi Peraturan Menteri kehutanan.

Sejumlah Permenhut yang direkomendasikan KPK untuk direvisi antara lain Permenhut  P.50 tahun 2010, Permenhut P.33 tahun 2009, Permenhut P.55 tahun 2006, Permenhut P.56 tahun 2006 dan Permenhut P.18 tahun 2007.

Menanggapi hal itu Menhut Zulkifli Hasan menyatakan, dengan dilakukannya revisi tersebut diharapkan bisa efektif memangkas biaya tinggi dan birokrasi yang terkait dengan instansi lain. "Biaya tinggi harus dipangkas. Tak boleh ada aturan-aturan yang bisa membuka peluang untuk biaya tinggi," katanya.

Menteri menyatakan, dengan keterlibatan KPK, maka perbaikan tata kelola hutan akan berjalan lebih efektif. Menurut dia, upaya perbaikan tersebut tidak bisa dilakukan Kemenhut sendirian.

Zulkifli menyatakan, selama ini KPK dinilai hanya menindak kasus korupsi, tetapi pencegahan kurang disoroti. "Oleh karena itu kami (Kemenhut dan KPK) memanfaatkan momen ini untuk mencegah kasus eksploitasi hasil hutan ilegal dan meminimalisir potensi korupsi," katanya.

Pewarta : Oleh Subagyo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024