Kolaka,  (Antara News) - Puluhan karyawan outsourcing PT.Dewi Jaya salah satu mitra dari PT.Antam,Kamis melakukan aksi unjuk rasa dikantor tempat mereka bekerja menuntut upah sesuai dengan standar upah minimum Kabupaten.

Karyawan yang melakukan unjuk rasa dikantor PT. Dewi Jaya,Faisal salah satu karyawan yang dikonfirmasi mengatakan pihak manajemen perusahaan sangat merugikan karyawan karena gaji yang diterima selama ini hanya berkisar Rp1,2 juta hingga Rp1,4 juta.

"Sesuai dengan kontrak antara karyawan dengan pihak manajemen PT.Dewi Jaya uoah yang harus diterima sesuai dengan UMK sebesar Rp.1,7 juta diluar tunjangan,"katanya.

Menurutnya seharusnya pihak perusahaan melakukan upah yang merata bagi karyawan karena ada karyawan yang menerima upah bervariasi karena pencapaian target.

"Kalau memang persoalan upah karyawan ini tidak bisa diselesaikan maka kami akan melakukan mogok kerja," ancam Faisal.

Sementara ditempat lainnya manajemen PT.Dewi Jaya bersama dengan perwakilan karyawan yang dimediasi oleh pihak PT.Antam melakukan pertemuan untuk menyelesaikan persoalan uopah karyawan.

Subarwan Sakoi Outsourcing Controoling Manager PT. Antam yang menjadi mediasi persoalan ini meminta kepada karyawan untuk kembali bekerja agar target pekerjaan bisa diselesaikan.

"Apa yang telah disampaikan perwakilan karyawan kepada manajemen yang dimediasi oleh Antam akan tetap mengawal persoalan ini dan kami tetap akan kawal," katanya saat menemui puluhan karyawan itu.

Menurutnya apa yang disampaikan oleh karyawan memang sifatnya urgen tapi PT.Antam selaku mitra juga butuh target peekerjaan yang harus diselesaikan.

"Kami akan melakukan pertemuan kembali kepada pimpinan PT.Dewi Jaya dan segera meminta agar gaji karyawan diselesaikan," ungkapnya.

Dihadapan karyawan itu,Subarwan juga menjelaskan upah menurut permen 9 tahun 2012 tentang upah minimum regional melalui surat keputusan Gubernur sultra nomor 88 tahun 2013 sebesar Rp1,7 juta.

"Namun dalam SK itu kalau pekerjaannya sesuai dengan suplyer maka dibayarkan sebesar itu namun kalau sistem borongan maka harus dibayar sesuai dengan target,"jelasnya.

Untuk itu lanjut dia persoalan inilah yang akan dicarikan jalan keluar sehingga kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan karena persoalan ini juga akan disampaikan kepada depnaker.

Ditempat yang sama,Syawaluddin Kepala Jasa Pertambangan PT.Dewi Jaya juga menjelaskan kalau persoalan ini hanya kesalah pahaman saja antara menajemen denga karyawan.

"Pekerjaan yang dilakukan di Anntam adalah pekerjaan jenis borongan bukan labaour suplay dan juga kita sementara menunggu kontraknya dari pihak Antam,inilah yang tidak dipahami oleh pekerja,"katanya.

Menurutnya para karyawan menuntut upah yang sama yakni sebesar Rp.1,7 juta perbulan sementara jasa pekerjaan yang dilakukan oleh PT.Dewi Jaya sebagai mitra Antam hanya pekerjaan jasa borongan.

"Kalau pekerjaan borongan hitungan penggajiannya adalah bayar harian," jelas Syawal.

Usai memberikan penjelasan kepada karyawan,pihak Antam bersama manajemen PT.Dewi Jaya akan melakukan pertemuan kembali bersama dengan karyawan untuk menyelesaikan persoalan ini.

"Kami tetap berharap agar karayawan hari tetap masuk kerja mengingat target kita yang harus diselesaiakan," Harap Subarwan.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024