Kendari, (Antara News) - Terpidana anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 1999-2004 kooperatif menyerahkan uang pengganti sebagaimana dalam amar putusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Nurul Yakin di Kendari, Sabtu, mengatakan terpidana Laode Bariun dan Umar Saranani masing-masing menyerahkan uang pengganti sebesar Rp26,5 juta.
Sedangkan terpidana Laode Ate belum mengembalikan uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan.
Uang denda yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing sebesar Rp50 juta kepada para terpidana belum ada tanda-tanda untuk setorkan.
"Kalau pun terpidana tidak bersedia menyetorkan uang pengganti sebesar Rp50 juta maka konsekwensinya adalah menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Nurul.
Tiga terpidana yang dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan Watubangga adalah Laode Ate (55), Laode Bariun (53) dan Umar Saranani (57).
Para terpidana divonis bersalah karena menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2002.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Baharuddin mengatakan tidak ada upaya paksa terhadap para terpidana, bahkan secara kooperatif mendatangi Lapas Watubangga.
Terpidana yang melakukan upaya hukum kasasi dihukum pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Terpidana Laode Ate bersama tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 dituduh menyelewengkan dana perjalanan dinas untuk studi banding ke Jawa Barat sebesar Rp26 miliar.
Setelah terpidana Laode Ate, Laode Bariun dan Umar Saranani masuk bui maka kejaksaan tinggal menantikan putusan kasasi bagi lima orang terdakwa.
Kelima orang terdakwa yang masih menunggu putusan Mahkama Agung adalah Hasanuddin Silondae (almarhum), Haola Mokodompit, LA Rasyid, Amir Pidani dan Leonard Pingak.
Perkara korupsi yang menyeret wakil rakyat disidik sejak tahun 2004 namun baru disidangkan pada tahun 2010 lalu.
Pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding diganjar pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta dan membayar uang pengganti masing-masing terpidana sebesar Rp26,5 juta.
"Baik peradilan pertama, peradilan banding maupun tingkat kasasi di Mahkama Agung para mantan wakil rakyat tersebut dinyatakan bersalah," kata Baharuddin.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kendari Nurul Yakin di Kendari, Sabtu, mengatakan terpidana Laode Bariun dan Umar Saranani masing-masing menyerahkan uang pengganti sebesar Rp26,5 juta.
Sedangkan terpidana Laode Ate belum mengembalikan uang pengganti yang dibebankan oleh pengadilan.
Uang denda yang dijatuhkan majelis hakim masing-masing sebesar Rp50 juta kepada para terpidana belum ada tanda-tanda untuk setorkan.
"Kalau pun terpidana tidak bersedia menyetorkan uang pengganti sebesar Rp50 juta maka konsekwensinya adalah menjalani hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Nurul.
Tiga terpidana yang dijebloskan dalam Lembaga Pemasyarakatan Watubangga adalah Laode Ate (55), Laode Bariun (53) dan Umar Saranani (57).
Para terpidana divonis bersalah karena menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas luar daerah tahun anggaran 2002.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Sultra Baharuddin mengatakan tidak ada upaya paksa terhadap para terpidana, bahkan secara kooperatif mendatangi Lapas Watubangga.
Terpidana yang melakukan upaya hukum kasasi dihukum pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan diharuskan membayar denda masing-masing Rp50 juta.
Terpidana Laode Ate bersama tujuh orang mantan anggota DPRD Sultra periode 1999-2004 dituduh menyelewengkan dana perjalanan dinas untuk studi banding ke Jawa Barat sebesar Rp26 miliar.
Setelah terpidana Laode Ate, Laode Bariun dan Umar Saranani masuk bui maka kejaksaan tinggal menantikan putusan kasasi bagi lima orang terdakwa.
Kelima orang terdakwa yang masih menunggu putusan Mahkama Agung adalah Hasanuddin Silondae (almarhum), Haola Mokodompit, LA Rasyid, Amir Pidani dan Leonard Pingak.
Perkara korupsi yang menyeret wakil rakyat disidik sejak tahun 2004 namun baru disidangkan pada tahun 2010 lalu.
Pada peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding diganjar pidana penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta dan membayar uang pengganti masing-masing terpidana sebesar Rp26,5 juta.
"Baik peradilan pertama, peradilan banding maupun tingkat kasasi di Mahkama Agung para mantan wakil rakyat tersebut dinyatakan bersalah," kata Baharuddin.