Kendari,  (Antara News) - Tim Reserse Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Kendari, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap penimbun bahan bakar jenis solar MT (44).

Kasat Reserse Polres Kendari AKP Agung Basuki di Kendari, Rabu mengatakan dari tangan tersangka disita barang bukti 16 jerigen solar dan mobil Avansa.

"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan barang bukti 768 liter solar telah disita," kata Agung.

Tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap dibekuk satuan Reserse Tindak Pidana Tertentu di kediaman tempat menimbun solar di BTN Latjinta II Kecamatan Baruga, Kota Kendari pada Rabu (22/1) sekitar pukul 08:00 Wita.

Pelaku memperoleh bahan bakar jenis solar dari para pengantri di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga Rp240 ribu per jerigen isi 33 liter.

Penyaluran solar milik tersangka MT tidak berjalan mulus seperti biasanya karena setelah jerigen diangkut dengan mobil Avanza DD 1998 JY keburu dibekuk aparat polisi.

"Aktivitas penimbunan bahan bakar solar oleh tersangka diendus dari laporan warga. Aparat Polres Kendari melakukan pengintaian sejak beberapa hari," kata Agung.

Tersangka dijerat melanggar Pasal 55 Jo. Pasal 53 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor : Abdul Azis Senong
Copyright © ANTARA 2024