Kendari (Antara News) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Nursalam Lada menilai Undang-Undang Desa 2013 yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013, sarat kepentingan politik anggota DPR RI yang mengesahkan UU tersebut.

"Saya pikir anggota DPR RI mengesahkan UU Desa itu hanya untuk kepentingan politik mereka yang masih menjadi calon anggota legislatif agar bisa terpilih kembali jadi anggota DPR," katanya di Kendari, Senin.

Menurut dia, pemberlakuan UU Desa hanya akan menimbulkan masalah di tengah masyarakat desa, terutama bagi mereka yang menjabat kepala desa dan perangkat.

Masalahnya, kata dia, para kepala desa yang hanya tamat SMP atau SMA, tidak akan mampu mengelola alokasi dana desa (ADD) yang nilainya mencapai miliar rupiah.

"Bagaimana mungkin kepala desa yang hanya tamat SMP atau SMA bisa menjalankan tanggungjawabnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) seperti kepala dinas di lingkup instansi pemerintah kabupaten atau provinsi, kan butuh waktu lama untuk belajar mengelola ADD yang cukup besar itu." katanya.

Hal yang lebih buruk lagi dari penerapan UU, Desa kata dia, setiap desa dibolehkan membuat peraturan desa dan memungut retribusi untuk pendapatan desa.  "Peraturan desa yang dibuat setiap desa, sangat berpotensi berbenturan dengan peraturan daerah yang dibuat pemerintah kabupaten, bahkan bersinggungan dengan peraturan desa tetangga," katanya.

Kalau itu terjadi, ujarnya, maka konflik di tengah masyarakat desa akan sulit dihindari. "Saya kira, UU Desa ini tidak akan berumur panjang, setelah selesai Pemilu bisa dicabut kembali," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua DPD RI, Laode Ida menyatakan UU Desa merupakan solusi bagi pemerintah untuk menyejahterakan masyarakat sesuai tujuan dan cita-cita Kemerdekaan RI.

Menurut dia, disahkannya UU Desa oleh DPR RI akan membawa perubahan penting dalam paradigma pembangunan daerah karena kepala desa bersama badan permusyawaratan desa bisa merencanakan sendiri pembangunan yang akan dijalankan di desa.

"Lahirnya UU Desa 2013, merupakan peluang bagi daerah untuk menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan dan kreatifitas sosial ekonomi masyarakat di desa," katanya.

Laode Ida tidak menapik jika UU tentang Desa tersebut bisa berpotensi memunculkan konflik atau permasalahan politik dan sosial terbatas di desa. "Adanya kepastian ADD, diperkirakan akan memicu figur-figur potensial di desa untuk memperebutkan jabatan kepala desa termasuk jabatan perangkat desa secara tidak sehat," katanya.

Pada tingkat tertentu, ujarnya, kondisi tersebut bisa mengancam harmoni sosial di tengah masyarakat perdesaan.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024