Kolaka,  (Antara News) - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara menghapus sekitar 5.000 wajib pilih ganda yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

Ketua KPU Kolaka, Nasir Adam senin membenarkan penghapusan sekitar 5.000 wajib pilih ganda itu karena terdaftar juga di Kabupaten lain dan datanya telah dikirim.

"Kami telah menghapus itu dari DPT karena mereka juga terdaftar sebagai pemilih di Kabupaten lain," ujar Nasir Adam.

Pendataan DPT ini tetap akan berlanjut hingga bulan April mendatang sesuai dengan surat dari KPU pusat mengenai validasi DPT di Kabupaten Kolaka.

"Kami tetap melakukan validasi sampai bulan April mendatang," tutur Nasir Adam.

Selain itu lanjut Nasir Adam, pihak KPU juga akan melakukan pemutahiran daftar pemilih khusus yang memang tidak terdaftar dalam DPT saat dilakukan verifikasi di lapangan.

"Daftar pemilih khusus akan dilakukan bulan Januari 2014 setelah pendataan verifikasi DPT ganda," Jelas Nasir Adam.

Nasir juga menjelaskan dalam tahapan pemilihan calon anggota legislatif tahun 2014 ada dua tahapan yang paling dianggap krusial yakni pendataan DPT serta laporan dana kampanye partai politik peserta pemilu tahun 2014.

Sementara jumlah DPT Kolaka pada Pemilu tahun 2014, hasil verifikasi dilakukan KPU Kolaka pada bulan November 2013 sebanyak 241.934 wajib pilih.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024