Jakarta (Antara News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan pemberian hadiah kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam penanganan perkara pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik," tambah Johan.
Saat keluar dari gedung KPK, Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena penuhnya wartawan dan simpatisan Atut yang menunggunya, Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dibantu dengan polisi yang bertugas di gedung KPK.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 16 Desember, ia dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa (17/12) lalu.
KPK juga menyangkakan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan spridik untuk kasus tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan setidaknya ada tiga indikasi penyelewenagan dalam pengadaan alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp30 miliar yang terdiri atas alat kesehatan tidak lengkap (Rp5,7 miliar); alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar) dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp18,1 miliar).
Atut sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyidikan Lebak dan satu kali dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Selain mencegah Atut pergi keluar negeri, KPK telah mencegah orang-orang dekat Atut yaitu sekretaris pribadi serta ajudan Atut, Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina sejak 17 Desember 2013.
"Ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Atut diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka. "Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik," tambah Johan.
Saat keluar dari gedung KPK, Atut tampak ketakutan dan terhambat keluar dari gedung KPK karena penuhnya wartawan dan simpatisan Atut yang menunggunya, Atut akhirnya dapat mencapai mobil tahanan dengan pengawalan petugas keamanan KPK dibantu dengan polisi yang bertugas di gedung KPK.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 16 Desember, ia dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150-750 juta.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar melalui seorang advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.
Berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ratu Atut Chosiyah di Jalan Bayangkara No. 51 Cipocok, Serang, Banten pada Selasa (17/12) lalu.
KPK juga menyangkakan Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan spridik untuk kasus tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan setidaknya ada tiga indikasi penyelewenagan dalam pengadaan alat kesehatan dengan nilai mencapai Rp30 miliar yang terdiri atas alat kesehatan tidak lengkap (Rp5,7 miliar); alat kesehatan tidak sesuai dengan spesifikasi (Rp 6,3 miliar) dan alat kesehatan tidak ada saat pemeriksaan fisik (Rp18,1 miliar).
Atut sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyidikan Lebak dan satu kali dimintai keterangan untuk penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Banten.
Selain mencegah Atut pergi keluar negeri, KPK telah mencegah orang-orang dekat Atut yaitu sekretaris pribadi serta ajudan Atut, Alinda Agustine Quintansari dan Riza Martina sejak 17 Desember 2013.