Kendari, 11/12 (Antara) - Komisi II DPR RI menyetujui pembahasan dua dari empat sisa daerah otonom baru (DOB) yang belum mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Sultra, Yaudu Salam Ajo melalui telepon dari Jakarta, Rabu mengatakan persetujuan Komisi II DPR tersebut diambil dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Sultra, anggota DPRD Kabupaten Buton dan tokoh-tokoh masyarakat Buton Selatan.

"Dua calon DOB yang akan dibahas itu, Buton Selatan (Kabupaten Buton) dan Kabupaten Muna Barat (Kabupaten Muna)," katanya.

Menurut dia, Komisi II DPR menyetujui pembahasan dua DOB yang ada di Sulawesi Tenggara itu, dengan syarat.

Kabupaten Buton sebagai induk dari Kabupaten Buton Selatan diharuskan menyelesaikan aset antara Pemerintah Kabupaten Buton dan Kota Baubau, sedangkan Kabupaten Muna sebagai induk dari Barat diharuskan menyelesaikan utang dengan pemerintah Kabupaten Buton Utara.

"Persyaratan yang dituntut Komisi II DPR itu sebetulnya sudah lama selesai. Pemerintah kabupaten induk dari dua DOB itu tinggal membuka arsip," katanya.

Meski sudah mendapat persetujaun untuk dibahas kata dia, namun Komisi II DPR belum menentukan jadwal pemabahsaan dari dua DOB tersebut.

"Kita masih menunggu keputusan penting dari Komisi II DPR soal kapan pembahasan dua DOB itu akan dimulai. Kita berharap, pembahasan kedua DOB itu rampung sebelum tahun 2013 ini berakhir," katanya.

Menurut Yaudu, Buton Selatan dan Kabupaten Muna Barat sebetulnya sudah mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI untuk menjadi daerah otonom baru bersama 19 wilayah kabupaten lain di Indonesia.

Namun saat rapat paripurna DPR bersama pemerintah pusat untuk penetapan pemekaran wilayah tersebut, kedua kabupaten tersebut masih terbentur dari syarat yang dituntut Komisi II DPR bersama Pemerintah Pusat.

"Kita harapkan syarat yang dituntut Komisi II DPR dan Pemerintah Pusat itu bisa segera dipenuhi sehingga kedua daerah itu segera disahkan menjadi DOB," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024