Kupang (Antara News) - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu  memecat 10 penyelenggara pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Sebanyak 10 penyelenggara pemilu yang sudah dipecat tersebut di antaranya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu) dan tersebar di tiga kabupaten di NTT," kata Anggota DKPP Saut Hamonangan Sirait di sela-sela sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu di Kupang, Jumat.

Dia merincikan, 10 penyelenggara pemilu yang dipecat yaitu lima anggota KPU Nagekeo, Ketua KPU Timor Tengah Selatan (TTS), dan tiga anggota KPU Sumba Barat Daya (SBD).  Panwaslu hanya satu yakni Ketua Panwaslu Sumba Barat Daya (SBD), katanya.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir sejak 2012-2013, menurut Saut, DKPP telah memecat sebanyak 115 penyelenggara pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia. "Sejak menjabat sebagai anggota DKPP  2012, kami telah memberhentikan sebanyak 115 anggota penyelenggara pemilu," katanya.

Pada 2013, lanjut dia, dari total pengaduan yang masuk ke DKPP sebanyak 574 kasus, ada sebanyak 84 anggota penyelenggara pemilu yang dipecat. Sedangkan 2012 sebanyak 31 anggota yang dipecat.

Penyelenggara pemilu yang diberhentikan, katanya, karena melanggar kode etik yakni mendukung salah satu pasangan calon dalam penyelenggara pemilu kepala daerah (Pilkada). "Anggota KPU dan Panwaslu yang dipecat karena memihak kepada calon tertentu dalam penyelenggaraan pemilu," katanya.

Dia mengatakan, guna mengantisipasi terjadi lagi pemecatan, pihaknya gencar melakukan sosialisasi bagi penyelenggara pemilu. "Mereka masih baru, jadi perlu peringatan dini terkait penyelenggaraan pemilu," katanya.

Pewarta : Oleh Yohanes Adrianus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024