Kolaka,  (Antara News) - Sekretaris KPU Kolaka, Idham Hindardi dengan tegas mengatakan, pihaknya siap melayani gugatan hukum yang dilakukan oleh Sainal Amrin yang menolak di PAW.

"Pihak KPU siap melawan Sainal Amrin di PTUN Kendari karena proses PAW yang dilakukan oleh KPU sudah memenuhi syarat," katanya saat ditemui, Jumat di kantor penyelenggara pemilu itu.

Menurut Idham saat ini pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk menghadiri sidang kedua di PTUN Kendari pada 3 Desember 2013 nanti terkait pembacaan gugatan dan jawaban KPU.

Idham juga menjelaskan proses PAW Sainal Amrin telah sesuai dan memenuhi syarat karena dari beberapa berkas yang diajukan telah dan pengggantinya Muh Jafar merupakan politisi PDP dari Dapil I yang diusulkan merupakan urutan kedua perolehaan suara terbanyak pada pemilu legislatif 2009 lalu.

"Jadi, tidak ada alasan kami untuk tidak memprosesnya karena berkasnya telah lengkap dan memenuhi syarat," Jelasnya.

Dia juga mengatakan,berdasarkan berita acara KPU Kolaka No 182/BA/KPU-Kab/027.433557/IX/2013 tertanggal 14 September 2013 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon PAW anggota DPRD Kolaka hasil Pemilu dan berdasarkan surat Plt Bupati Kolaka Nomor 171/1737 tertanggal 26 September 2013, perihal usulan PAW anggota DPRD Kolaka masa jabatan 2009-2014, maka H. Muh Jafar telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai PAW DPRD Kolaka sisa masa jabatan 2009-2014 menggantikan Sainal Amrin.

"Dan terakhir SK Gubernur Sultra Nur Alam bernomor 629 Tahun 2013 tertanggal 1 November 2013 perihal PAW anggota DPRD dari partai demokrasi pembaharuan," Ungkap Idham.

Untuk ditehui,Sainal Amrin resmi lolos sebagai anggota DPRD Kolaka berdasarkan keputusan gubernur Sultra No 564 tahun 2009 tertanggal 20 Oktober lalu dari partai PDP namun yang bersangkutan telah diberhentikan sesuai SK Pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan Nomor : 2.521/SKep/PKN-PDP/VII/2013 tertanggal 25 Juli 2013.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor :
Copyright © ANTARA 2024