Kendari,  (Antara News) - Aktivis LSM Kompak mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum terdakwa korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, H La Ode Amsir empat tahun penjara yang hingga kini belum dieksekusi.

"Majelis hakim MK melalui putusan bernomor 1087K/Pid.Sus/2010 telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Amsir, namun jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Raha belum mengekskusi yang bersangkutan," kata aktivis Kompak, Baharuddin melalui telepon dari dari Jakarta, Jum`at.

Padahal, kata dia, MA sudah mengirimkan salinan putusan MA atas pekara kasasi Pengadilan Negeri Raha yang diajukan JPU tersebut sejak 28 Februari 2011.

"Pengiriman salinan putusan kasasi MA itu teregistrasi di kantor MA RI di Jakarta dengan nomor registrasi 483/Pan.Pid.Sus1087 K/2010," katanya.

Menurut Baharuddin, kasus perkara korupsi proyek pembangunan kantor Bupati Buton Utara senilai Rp1 miliar lebih dengan terdakwa La Ode Amsir diendus Kejaksaan Negeri Raha sejak tahun 2009 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Raha yang mengadili perkara tersebut membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Namun JPU yang menuntut terdakwa empat tahun penjara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI di Jakarta.

Hakim MA yang memeriksa perkara tersebut mengambulkan kasasi JPU dan menghukum terdakwa empat tahun penjara, namun putusan kasasi MA tersebut belum dieksekusi.

"Saya harapkan teman-teman pers bisa menelusuri mengapa putusan kasasi MA yang sudah hampir dua tahun itu belum juga dieksekusi," katanya.

Pewarta : Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024