Kendari,  (Antara News) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sulawesi Tenggara dan sejumlah media cetak dan elektronik melakukan workshop terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2013.

Kepala Perwakilan BPK RI Sultra, Nelson Ambarita di Kendari, Jumat mengatakan, kegiatan workshop yang pertama dilakukan di daerah ini, tidak lain hanya ingin menyamakan persepsi antara BPK dengan insan pers.

"Sebagai masukan bahwa informasi yang bersumber dari rekan-rekan pers, juga merupakan informasi awal untuk perencenaan pemeriksaan dalam suatu instansi atau lembaga yang mengelola keuangan negara," katanya.

Namun demikian, kata Nelson informasi yang bisa digali dan diberitakan oleh rekan-rekan media setelah BPK melakukan hasil pemeriksaan yang kemudian diserahkan kepada lembaga perwakilan (DPR dan DPD) yang sudah menjadi dokumen publik yang bisa diakses oleh siapapun termasuk pers untuk disebarluaskan kepada publik.

Akan tetapi BPK perwakilan di seluruh Indonesia hanya dapat memberikan informasi ataupun keterangan kepada pers sesuai dengan pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh BPK pusat. Sebab atribut BPK RI yang bisa memberikan keterangan resmi kapan saja hanya ada sembilan pejabat yakni Ketua BPK, Wakil Ketua dan tujuh anggota BPK.

BPK RI di Sultra, kata Nelson, mempunyai tugas melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada pemerintahan provinsi Sultra, kabupaten/kota serta BUMD dan lembaga terkait, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan auditor utama keuangan negara.

"Jadi lingkup pemeriksaan BPK RI yakni seluruh unsur keuangan negara, baik pusat maupunJdaerah, yang mencakup APBN, APBD, BUMD, Bank Indonesia, Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan badan lain yang ada kepentingan keuangan negara di dalamnya," ujarnya.

Khusus di Sultra, opini atas hasil pemeriksaan BPK RI pada 12 kabupaten/kota ditambah provinsi selama tiga tahun berturut-turut (2010-2011 dan 2012) masih ada dua kabupaten di sultra yang pengelolaan keuangannya masih mendapat opioni tidak memberi pendapat TMP (disclaimer of opinion) yakni Kabupaten Konawe Utara dan Buton Utara.

Sementara Kabupaten Bombana, meskipun dua tahun sebelumnya (2010 dan 2011) juga mendapat opini disclaimer, namun pada laporan hasil keuangan di tahun 2012 sudah opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Sedangkan sembilan kabupaten dan dua kota termasuk laporan keuangan pemerintah provinsi Sultra, masih tetap menyandang predikat WDP.

Tentang dua daerah kabupaten yang masih menyandang predikat TMP, Nelson mengatakan, tidak ada kata terlambat, sepanjan daerah dan pemerintah setempat mau melakukan perubahan terkait pengelolaan keuangan yang harus lebih hati-hati.

"BPK akan terus mendorong dan memberikan masukan, agar daerah yang pengelolaan keuangannya belum memenuhi standar, untuk diperbaiki," katanya.

Workshop BPK RI Sultra dengan rekan-rekan pers, juag diakhiri dengan dialog dan tanya jawab terkait wewenang BPK perwakilan untuk memberi informasi kepada media.

Pewarta : oleh Azis Senong
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024