Kendari,  (Antara News) - Dua remaja yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek --angkutan alternatif sepeda motor-- buruh yakni SA (19) dan RM (21) diringkus tim buru sergap Reserse Kriminal Polres Kendari karena mencuri elektronik.

Kaurbin Reserse Kriminal Polres Kendari Ipda Wayan Sudiana di Kendari, Kamis mengatakan barang bukti berupa satu unit Televisi 31 inci, pemanas nasi dan satu set salon telah disita.

"Tersangka yang meringkuk di sel tahanan Polres Kendari ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian," kata Wayan.

Tersangka SA (19) yang beralamat di Jl R Suprapto Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ditangkap di Lorong Damai Kecamatan Mokoau.

Sedangkan, tersangka RM (21) yang berusaha mengelak atas tuduhan melakukan pencurian ditangkap di Badak Baruga, Kota Kendari.

Tersangka SA mengaku baru pertama kali melakukan pencurian.

"Saya baru pertama kali mencuri pak. Barang hasil curian kami jual untuk makan," kata tersangka.

Pewarta : oleh Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024