Kendari (Antara News) - Anggota DPRD Sulawesi Tenggara Nursalam Lada mendesak Menteri Kehutanan RI untuk segera menetapkan pelepasan kawasan hutan menjadi peruntukkan lain yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra.

"Keputusan Menteri Kehutanan menyangkut pelepasan 49.000 hektare kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra menjadi kawasan penggunaan lain, sangat diperlukan dalam upaya mempercepat penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tersebut," katanya di Kendari, Selasa.

Menurut dia, terkantung-katungnya keputusan dari Menteri Kehutanan soal pelepasan kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra tersebut telah menghambat pemerintah setempat menyusun RTRW provinsi.

Oleh karena itu, kata dia, Menteri Kehutanan seyogyanya segera menetapkan kawasan hutan yang dimohonkan tersebut menjadi penggunaan lain, sehingga RTRW Provinsi Sultra bisa segera dirampungkan. "Kalau tidak bisa dilepaskan seluruhnya, Menteri Kehutanan bisa melepaskan sebagian dari kawasan hutan yang dimohonkan itu," katanya.

Menurut Nursalam, kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra kepada Menteri Kehutanan untuk dilepas tersebut, sebagian merupakan lahan kritis yang sudah tidak ditumbuhi pepohonan. "Sebagian dari kawasan hutan yang dimohonkan itu akan dijadikan kawasan pemukiman dan perkebunan warga," katanya.

Sebelumnya Staf Ahli Menteri Kehutanan RI, La Ode Sadikin mengatakan Menteri Kehutanan sulit melepaskan kawasan hutan yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Sultra karena sebagian besar dari kawasan hutan tersebut mengandung berbagai potensi tambang, terutama nikel dan emas.

"Kalau Menteri Kehutanan melepaskan kawasan yang dimohonkan pemerintah provinsi Sultra itu, yang akan mendapat manfaat bukan masyarakat luas melainkan koorporasi atau perusahaan," kata Sadikin.

Menurut dia, jika Menteri Kehutanan menyetujui pelepasan kawasan hutan tersebut, Pemerintah Provinsi Sultra maupun pemerintah kabupaten/kota di daerah itu akan berlomba memanfaatkan kawasan tersebut untuk kawasan pertambangan.

"Kalau itu yang terjadi, maka bukan kesejahteraan masyarakat yang bisa didapat dari manfaat pelepasan kawasan hutan itu, melainkan koorporasi atau perusahaan tambang yang memperoleh keuntungan besar," katanya.

Ia mengatakan, suatu kawasan hutan bisa dilepaskan untuk menjadi kawasan peruntukkan lain, jika kawasan hutan tersebut benar-benar untuk kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat luas. Namun jika hanya menguntungkan kelompok tertentu, pelepasan kawasan hutan merupakan tindak pidana karena bertentangan dengan undang-undang.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024