Kendari (Antara News) - Pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara yang berada di Sulawesi Tenggara, menuntut Pemerintah Pusat segera mencairkan dana eksodus korban kerusuhan Maluku sebesar Rp10 juta per kepala keluarga.

"Dana kompensasi eksodus kerusuhan Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp10 juta per KK sudah dijanjikan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sejak tahun 2009 lalu, namun hingga sekarang dana tersebut belum juga dicairkan," kata Koordinator Pengungsi Maluku dan Maluku Utara, Umar di Kendari Selasa.

Oleh karena itu kata dia pemerintah sudah harus mencairkan dana kompensasi tersebut sehingga para pengungsi korban kerusuhan Maluku dan Maluku Utara bisa mendapatkan hak-hak mereka.

Menurut dia jumlah eksodus asal Maluku dan Maluku Utara di Sultra mencapai 53.839 KK atau sekitar 200 ribu jiwa lebih.

Jumlah pengungsi sebanyak itu kata dia tersebar di lima kabupaten dan dua daerah kota di Sultra. "Pengungsi asal Maluku dan Maluku Utara terbesar ada di Kota Baubau dan Kabupaten Buton," katanya.

Sejak eksodus di Sultra tahun 1999 lalu kata dia, hingga saat ini masih banyak warga eksodus asal Maluku dan Maluku Utara yang belum memiliki rumah sendiri di Sultra.

Sebagian dari para eksodus tersebut lanjutnya masih menumpang hidup di rumah keluarga dan sebagian lagi masih tinggal di rumah-rumah kos. "Kita harapkan pemerintah segera mencairkan bantuan dana kompensasi itu sehingga para eksodus bisa menggunakan dana bantuan tersebut membangun rumah sendiri," katanya.

Pewarta : Oleh: Agus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024