Kolaka,  (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara mengusulkan empat rancangan peraturan daerah kepada Pemkab setempat dari tujuh program legislasi daerah (prolegda) tahun 2013.

Ketua Badan legislasi DPRD Kolaka, Akring Johar, Senin mengatakan dari tujuh prolegda itu empat raperda yang menjadi prioritas untuk segera dibahas dan telah memiliki tinjauan akademik dari dua universitas di Sulawesi Tenggara.

"Kita menggunakan dua yakni Universitas Haloueo dan USN sebagai lembaga kajian pembentukan raperda," katanya.

Ke empat raperda itu kata dia diantaranya adalah Raperda tentang penanganan CSAR,raperda penanggulangan bencana,raperda pelayanan pendidikan dan raperda kesehatan.

Akring juga menjelaskan pentingnya raperda corporate Sosial Responsibility (CSAR) karena selama ini hanya beberapa perusahaan pertambangan yang menjalankan program itu.

"Makanya kita buatkan payung hukumnya agar perusahaan yang bekerja di sektor lain bisa menyalurkan CSAR kepada masyarakat seperti PLN,Telkom,Depot Pertamina serta perusahaan kepala sawit," ungkapnya.

Begitu juga dengan raperda penanggulangan bencana lanjut dia selama ini Kabupaten Kolaka belum pernah melakukan pemetaan daerah-daerah yang dianggap rawan bencana.

"Selama ini nanti ada bencana baru kita mengetahui titk-titk bencana itu tanpa penanggulangan dari awal dan dalam waktu dekat raperda ini akan segera dibahas," jelas Akring Johar.

Sementara tiga raperda lainnya kata dia yakni mengenaitanah ulayat dan pemberantasan peredaran miras juga akan diajukan setelah pihak DPRD melakukan kunjungan ke Kabupaten Bulukumba.

"Di Kabupaten Bulukumba kedua raperda ini telah berjalan dan kita akan melakukan studi banding kesana," ujar Akring.

Pewarta : Darwis Sarkani
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024