Kendari,  (Antara News) - Adik ipar dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mahfud Manan, yakni Muhammad Daniyal, diduga telah melakukan penipuan terhadap salah seorang pengusaha tambang di Sultra bernama Tubagus Riko Riswanda. 

"Kasus itu telah saya laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada tanggal 26 Juli 2013 dengan nomor polisi LP/318/VII/ 2013/SPKT Polda Sultra, tanggal 26 Juli 2013 dengan saksi Hamka dan Irwan," katanya di Kendari, Minggu.

Tubagus Riko Riswanda mengatakan dugaan penipuan yang telah dilakukan terhadap dirinya ituu terjadi sekitar bulan September 2012, yang berujung pada transfer uang senilai Rp300 juta di rekening pribadi milik Muhammad Daniyal.

"Jadi waktu itu saya ada masalah, saya hanya ingin menuntut keadilan. Kebetulan saat itu ada teman saya yang bernama Hamka, menawarkan untuk dikenalkan kepada Muhammad Daniyal melalui kawannya yang bernama Irwan, yang kebetulan berteman dengan teman saya, Hamka," tutur Tubagus Riko.

Setelah berkenalan dengan Daniyal, lanjut Tubagus, kemudian dirinya mulai menjalin komunikasi untuk difasilitasi agar bisa mendapatkan keadilan ketika kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

"Saat itu, saya dijanjikan agar kasus saya bisa mendapatkan keadilan, saya hanya inginkan jika memang itu salah katakan salah dan benar itu benar, kemudian saya dimintai uang oleh Daniyal sebesar Rp300 juta," katanya.

Menurut pengakuan Daniyal, saat itu kata Tubagus, bahwa uang itu akan diberikan kepada Kajati Sultra, Wakajati Sultra, dan Kajari Kolaka.

"Saat itu saya tidak langsung memberikan uang sejumlah itu, tetapi Daniyal terus melakukan komunikasi dan meyakinkan saya mampu memenuhi keinginan saya," katanya.

Setelah mulai percaya, kata Tubagus, barulah ditransferkan dana itu ke rekening pribadi Daniyal pada Oktober 2012.

Tubagus Riko mengaku bahwa sebelumnya Daniyal hanya berkomunikasi melalui seluler, namun akhirnya mereka bertemu langsung di Makassar, meskipun awalnya ia tidak percaya bahwa Daniyal merupakan adik ipar Jampidum, Mahfud Manan.

"Awalnya, saya tidak percaya kalau Daniyal adik ipar Jampidum, tapi setelah pelantikan Jampidum, saya percaya kalau ia itu adik Mahfud Manan," katanya.

Daniyal saat itu, mengaku bisa memfasilitasi untuk mengurus kasusnya, karena sewaktu Mahfud menjabat sebagai Kajati di Sulsel, Kajati Sultra, Andi Abdul Karim menjabat sebagai Asintelnya, sehingga punya hubungan baik, sehingga saat itu dirinya percaya.

Meskipun sudalh lama melakukan transfer, namun tidak ada perkembangan kejelasan yang diharapkan dalam penanganan kasusnya, bahkan Daniyal sempat meminta sejumlah uang lagi senilai Rp1 miliar.

"Permintaan uang sejumlah Rp1 miliar, katanya akan diberikan kepada kakaknya, Mahfud Manan, nanti kakaknya langsung yang memfasilitasi kepada Pak Andi Abdul Karim, tapi saya sudah tidak percaya, sehingga saya tidak menyanggupi permintaan tersebut," ujar Tubagus.

Karena merasa ditipu, akhirnya Tubagus melaporkan hal itu kepada Kepolisian Daerah Sultra. 

Pewarta : Suparman
Editor :
Copyright © ANTARA 2024