Medan (Antara News) - Kalangan swasta dan perwakilan instansi pemerintah di Tanah Air yang menghadiri pertemuan kerja sama ekonomi Asia Pasific mengucapkan ikrar dan komitmen penolakan suap, gratifikasi, dan "uang pelicin".

         Pengucapan komitmen itu disampaikan usai dialog dengan tema "kelompok kerja antikorupsi dan transparan (anti corruption and transparency working group) dalam pertemuan ketiga pejabat senior APEC atau "Third APEC senior officials meeting and related meetings" di Medan, Senin.

         Pengucapan ikrar dan komitmen antikorupsi dan gratifikasi tersebut disaksikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dan dua Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dan Bambang Widjajanto.

         Elemen yang mengucapkan ikrar dan komitmen antikorupsi dan gratifikasi tersebut berasal dari perwakilan instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kalangan swasta.

         Perwakilan instansi pemerintah terdiri dari anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Yunus Husein, Inspektur Utama BPK Mahendro Sumardjo, Inspektur Utama BPS Rusman Desiar, Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein, dan Irjen Kementerian Kesehatan Yudhi Prayudha Ishak.

         Kemudian, Irjen Kementerian Perhubungan Iskandar Abubakar, Wairjen TNI Bambang Agus Margono, Irjen Kementerian Kehutanan Prie Supriadi, Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Haryono Umar, serta Irjen Kementerian Agama M Yasin.

         Elemen dari BUMN terdiri dari Luhur Budi Djatmiko (PT Pertamina), Nur Pramudji (PT PLN), Upik Rosalina Wasrin (PT Sang Hyang Sri), Sutarto Alimoeso (Perum Bulog), Prasetyo Woertjito (Perum Peruri), Bambang Sukmananto (Perum Perhutani), Danang Setio Baskoro (PT ASDP Indonesia), Tri Widjajanto Joedosastro (PT Hutama Karya), Bambang Widyanto (PT Inhutani III), Ebdro Siswoko (PT Inhutani IV), Budi Setyarso (PT Jasa Raharja), Rudy Setyopurnomo (PT Merpati Nusantara), Abraham Mose (PT LEN Industri), Hidayat Nyakman (PT Petrokimia Gresik), Arifin Tasrif (PT Pupuk Kaltim), dan Ismed Hasan Putro (PT Rajawali Nusantara Indonesia).

         Elemen swasta terdiri dari Amien Sunaryadi (PT Erns and Young Indonesia), Elia Massa Manik (PT Elnusa), Bambang Harimurti (Tempo Group), Antarikso Sancoyo (PT Unilever Indonesia), Dharmawan Samsu (PT British Petroleum Indonesia), dan Djoko Hastowo (PT Indonesia Power).

         Unsur lain adalah Sekjen Transparansi Internasional Indonesia Dadang Trisasongko dan Ketua Kamar dagang dan Industri (Kadin) Utama Kajo.

         Ikrar dan komitmen itu berisi kesiapan untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan koorporasi yang baik dan berprinsip pada transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, dan kesetaraan.

         Untuk itu, perwakilan unsur pemerintah, BUMN, dan swasta tersebut berjani untuk tidak menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi, atau uang pelicin untuk mendapatkan berbagai manfaat bisnis.

         Ikrar itu juga berisi janji untuk tidak akan meminta suap, gratifikasi, dan uang pelicin dari perseorangan, kelembagaan, perusahaan domestik atau asing terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.

        Pengucapan ikrar dan komitmen antikorupsi dan gratifikasi tersebut disaksikan puluhan peserta pertemuan APEC yang terdiri perwakilan negara asing.

Pewarta : Oleh Irwan
Editor :
Copyright © ANTARA 2024