Kendari, (Antara News) - Penyidik Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memintai keterangan terhadap tiga orang oknum anggota polisi atas dugaan melakukan tindak pidana keimigrasian.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi di Kendari, Rabu, mengatakan tiga anggota masing-masing berinisial Briptu RZ (Polres Konawe Selatan), Briptu RH (Polres Kendari) dan Briptu HN (Polda Sultra).
Selain pemeriksaan tiga oknum anggota Polri juga penyidik reserse kriminal umum telah memeriksa secara intensif empat warga sipil yang berinisial ND, MH, BR dan SY.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terungkap bahwa baik warga sipil maupun anggota Polri diduga kuat terlibat memfasilitasi imigran gelap asal Miyanmar dan Iran," kata Karim Samandi.
Para terperiksa terancam dijerat pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, "Setiap orang yang mencari keuntungan baik langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok orang yang tidak sah memasuki wilayah RI atau keluar dari wilayah RI dengan tidak sah, dipidana karena penyeludupan manusia".
Atas pelanggaran pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 seseorang terancam pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar.
Sedikitnya 28 orang imigran gelap asal Miyanmar dan Iran tiba di Kendari, Selasa (28/5) melalui bandara Haluoleo Kendari.
Imigran yang diduga difasilitasi oknum warga sipil dan anggota Polri tersebut ditampung sementara di hotel Delta Kendari kemudian diangkut menggunakan empat unit kendaraan roda empat tujuan Kecamatan Kolono dan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Mereka menuju pesisir pantai Kecamatan Kolono dan Moramo Kabupaten Konawe Selatan guna mencari kapal laut untuk disewa dengan tujuan Australia namun diendus aparat sehingga diamankan.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Abdul Karim Samandi di Kendari, Rabu, mengatakan tiga anggota masing-masing berinisial Briptu RZ (Polres Konawe Selatan), Briptu RH (Polres Kendari) dan Briptu HN (Polda Sultra).
Selain pemeriksaan tiga oknum anggota Polri juga penyidik reserse kriminal umum telah memeriksa secara intensif empat warga sipil yang berinisial ND, MH, BR dan SY.
"Berdasarkan pemeriksaan awal terungkap bahwa baik warga sipil maupun anggota Polri diduga kuat terlibat memfasilitasi imigran gelap asal Miyanmar dan Iran," kata Karim Samandi.
Para terperiksa terancam dijerat pasal 120 UU RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, "Setiap orang yang mencari keuntungan baik langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok orang yang tidak sah memasuki wilayah RI atau keluar dari wilayah RI dengan tidak sah, dipidana karena penyeludupan manusia".
Atas pelanggaran pasal 120 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 seseorang terancam pidana penjara 5 sampai 15 tahun dan denda sebesar Rp500 juta sampai Rp1,5 miliar.
Sedikitnya 28 orang imigran gelap asal Miyanmar dan Iran tiba di Kendari, Selasa (28/5) melalui bandara Haluoleo Kendari.
Imigran yang diduga difasilitasi oknum warga sipil dan anggota Polri tersebut ditampung sementara di hotel Delta Kendari kemudian diangkut menggunakan empat unit kendaraan roda empat tujuan Kecamatan Kolono dan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Mereka menuju pesisir pantai Kecamatan Kolono dan Moramo Kabupaten Konawe Selatan guna mencari kapal laut untuk disewa dengan tujuan Australia namun diendus aparat sehingga diamankan.